Jumat, 23 Desember 2011

ubungan Kekuasaan Negara dengan Kekuasaan lainnya dalam Hal Kedaulatan


Paper “Hubungan Kekuasaan Negara
dengan Kekuasaan lainnya dalam Hal Kedaulatan”
Oleh: M. Setiawan

Negara (sebagai suatu organisasi di suatu wilayah) memiliki kekuasaan untuk memaksakan kedudukannya secara sah terhadap semua golongan yang ada dalam wilayah itu dan menetapkan tujuan kehidupan bersama. Negara berkewajiban menetapkan cara dan batas kekuasaan untuk digunakan dalam kehidupan bersama, sehingga dapat membimbing berbagai kegiatan penduduk ke arah tujuan bersama. Sebagaimana disebut dengan istilah “kedaulatan”. Menurut CST. Kansil (2008: 78) bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan penuh dan tertinggi di suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah negara lain, ditambahkan oleh Boer Mauna (2008: 24) bahwa kedaulatan merupakan kebebasan suatu negara untuk melakukan berbagai kegiatan asal saja tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Jika kita berbicara mengenai jenis kekuasaan, berarti kita tengah berbicara mengenai apakah kekuasaan itu dipegang oleh satu tangan (mono), beberapa tangan atau orang (few), ataukah banyak tangan atau orang (many). Definisi kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi pihak lain agar mereka menuruti keinginan atau maksud si pemberi pengaruh. Dan jika kita berbicara mengenai bentuk negara, berarti kita tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah. Hubungan seperti ini disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya ‘pusat’ diasumsikan berada di atas ‘daerah’, dalam mana hal tersebut bila kita berbicara mengenai jenis kedaulatan dari negara yang berupa kedaulatan internal dan eksternal. Yang mana menurut CST. Kansil (2008: 79) bahwa kedaulatan Internal mempunyai sifat absolut dan tidak dapat dibagi. Sedangkan kedaulatan eksternal menjadi terbatas oleh tata hukum negara itu sendiri, yaitu dengan adanya batasan oleh cita-cita negara hukum yang demokratis yang sudah timbul sejak revolusi Prancis.

Kedaulatan Internal dan Eksternal
Negara yang bercirikan demokrasi memiliki suatu lembaga yang namanya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk masing-masing lembaga negara tersebut memiliki kedaulatan yang bersifat internal, sebagai contoh adanya kekuasaan lembaga legislatif yang berupa hak untuk membuat undang-undang/peraturan kebijakan lainnya yang dilaksanakan dalam wilayah teritorialnya. Di samping memiliki kedaulatan internal juga memiliki dimensi ekternalnya. Scruton (dalam Deden Faturohman, 2002: 38) menyatakan bahwa:
1.    External sovereignty is the recognation law that a state has juridiction (authority) over territory. It means the state is answerable for the jurisdiction in international law.
2.    Exsternal sovereignty matters because all states claim the right to regulate the relationships between their country and the rest of the world.
Jadi kekuasaan memiliki dua aspek, yakni internal yang sebelumnya dikatakan sebagai pembuat undang-undang dan/atau peraturan lainnya di wilayah yuridksinya. Sedangkan kedaulatan eksternal sebagai kemerdekaan absolut suatu negara sebagai keseluruhan dalam kaitannya dengan negara lain (CF. Strong dalam Efriza, 2009: 57).
Kedaulatan internal adalah kekuasaan tertinggi di mana negara memiliki batas-batas melebihi batas-batas yang dimiliki oleh warga negara terhadap dirinya sendiri, negara memiliki hak-hak dalam pengambilan keputusan tertinggi, dan di mana negara memiliki hak-hak dalam penegakan kewenangan. Sedangkan, kedaulatan eksternal merupakan perwujudan dari prinsip kedaulatan internal, dan menunjukkan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara berada pada posisi kemerdekaan. Asumsi dari kedaulatan eksternal adalah tidak adanya otoritas tertinggi dalam konsep internasional. Argumen tersebut sangat disetujui oleh beberapa ahli, seperti Evans dan Newnham.
Walaupun kedaulatan internal dan eksternal berbeda, namun dalam konteks hubungan internasional klasik, tidak dapat dibedakan secara khusus. Sebagaimana Bodin dan Hobbes mengemukakan bahwa walaupun berbeda, kedaulatan internal dan eksternal jatuh dan bangun bersama, karena perselisihan internal sangat rentan terhadap serangan dari musuh eksternal. Begitu juga ketika kedaulatan eksternal suatu negara dalam krisis, kedaulatan internal dalam negeri juga berada dalam kondisi yang berbahaya, karena ada kemungkinan untuk terjadinya krisis kepercayaan warga terhadap negaranya sendiri, sehingga warga meminta perlindungan dari pihak musuh eksternal yang mereka anggap mampu untuk melindungi mereka.
Kedaulatan internal dapat dikatakan berjalan seiring dengan hirarki domestik dan pesanan vertikal, sedangkan kedaulatan eksternal menyiratkan kesetaraan dan kemungkinan adanya gangguan horisontal.
Pada abad sebelumnya, perhatian konsep hubungan internasional difokuskan terutama pada kedaulatan internal. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan pemikiran para ahli, pada abad ke-20an ini, kedaulatan eksternal telah menduduki tahap pusat dalam konsep hubungan internasional. Karena pada zaman sekarang, masalah yang berkaitan dengan kedaulatan eksternal negara tidak hanya sangat memanaskan perdebatan di kalangan sarjana tetapi juga meningkatkan jauhnya perbedaan pendapat antar masyarakat internasional untuk mendefinisikan identitas mereka sendiri dan untuk membentuk masa depan mereka sendiri yang bebas dari gangguan eksternal.

Kesimpulan
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini bahwa kedaulatan internal adalah kekuasaan tertinggi di mana negara memiliki batas-batas melebihi batas-batas yang dimiliki oleh warga negara terhadap dirinya sendiri, negara memiliki hak-hak dalam pengambilan keputusan tertinggi, dan di mana negara memiliki hak-hak dalam penegakan kewenangan. Sedangkan, kedaulatan eksternal merupakan perwujudan dari prinsip kedaulatan internal, dan menunjukkan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara berada pada posisi kemerdekaan.

Pustaka
Efriza, 2009. Ilmu Politik: dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan (Ed 2). Bandung: Alfabeta.

Faturohman, Deden. 2002. Ilmu Politik. Malang: UMM Press.

Kansil, C.S.T. dan Kansil, Christine S.T. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia: Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini (ed.rev). Jakarta: Rineka Cipta.

Mauna, Boer. 2008. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar