Jumat, 23 Desember 2011

IMPLEMENTASI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN


ANALISA YURIDIS PADA PENGARUH IMPLEMENTASI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TERHADAP KESEHATAN JIWA RAKYAT INDONESIA MENURUT PASAL 9UNDANG UNDANG 31 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Oleh: M. Setiawan

A.  Pendahuluan
 Menurut catatan Rhenaldkasali (dalam Jawa Pos, Senin 17 Oktober 2011, hlm: 6) “bila pertumbuhan ekonomi suatu negara kalah cepat oleh pertumbuhan gap kaya – miskin dan pemerataan ekonomi gagal ditegakkan, di situlah muncul bahwa sinyal virus kapitalisme telah mewabah”. Berkaca kepada perekonomian Indonesia paska krisis 1998, semakin banyak fakta yang terjadi gap antara kaya-miskin, salah satu contoh saja terjadi disparitas pelaku bisnis, antara pasar tradisional (dengan ciri khasnya) dan modern (contoh: mall dan ruko), merabaknya market waralaba (seperti: indomaret, indomart, hypermart, dan sebagainya) yang justru memarginalkan peran pedagang rakyat kecil, hingga muncul statemen “Semua ada pasar masing-masing” artinya supermarket adalah pasar untuk kalangan “kaya” atau ekonomi menengah ke atas, dan pedangang-pedagang kecil untuk “orang miskin” atau ekonomi menengah ke bawah. Dari hal ini saja dapat di lihat bahwa gap antara kaya – miskin begitu jelas terjadi dalam dunia bisnis di Indonesia.
Betul adanya bilamana konsep Rhenaldkasali tersebut di atas bahwa di Indonesia sudah mewabah virus kapitalisme, yang perlu dicari akar permasalahan sekarang begitu banyak, mulai dari budaya[1], ideologi[2], atau bahkan bisa sistem ekonomi[3] yang menjadi acuan di bumi pertiwi saat ini.
Melihat budaya ekonomi yang menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia, banyak contoh budaya ekonomi (budaya ekonomi yang negatif_read), yang tercatat dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya jalan pintas, budaya konflik, budaya saling curiga, budaya mencela, budaya foto-foto, budaya pengerahan otot massa, tidak tahu malu, popularisme, budaya prosedur, dan budaya menunda. Bisa dijelaskan bahwa adanya salah satu budaya ekonomi saja yang terjadi misalkan budaya konflik, Budaya konflik terjadi karena adanya paradigma yang memandang kompetisi sebagai agresi. Padahal, dalam kompetisi diperlukan pula kerja sama. Atau budaya foto-foto, diartikan sebagai budaya yang hanya mementingkan diri sendiri, tanpa melihat kondisi lingkungannya secara menyeluruh.
 Dari sisi negatif budaya ekonomi itulah yang menjadi salah satu indikasi terwujudnya krisis di Indonesia. Karena pengalaman menunjukkan, krisis terjadi pada saat manusia tidak mau atau enggan beradaptasi. Hal positif pada akhirnya, krisis memaksa manusia untuk berubah. Berubah dari keadaan yang negatif menuju hal yang positif.
Sisi yang tidak seimbang lainnya dalam kehidupan ekonomi di Indonesia adalah idoelogi yang dibangun. Nampak pada tataran normatif dan implementasinya bahwa adanya bias ideologi ekonomi Barat yang bercirikan liberalisme dan kapitalisme dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Buktinya, pengaruh liberalisme dan kapitalisme masuk ke dalam skenario pembangunan nasional Indonesia melalui berbagai undang-undang tentang modal asing sejak tahun 1967. Bidang-bidang yang paling intensif terpengaruh oleh modal asing ini antara lain adalah sektor industri, pertambangan, perkebunan, keuangan dan perbankan. Investasi dalam bidang pertambangan dan perkebunan memerlukan penyediaan lahan yang amat luas, yang di beberapa daerah mengakibatkan penggusuran rakyat setempat dari tanah yang sudah didiaminya selama berpuluh tahun. Dalam dasawarsa 1990-an, pengaruh liberalisme dan kapitalisme ini semakin berkembang melalui faham neo-liberalisme, yang bertujuan untuk mengkomersialkan seluruh barang dan jasa, jika perlu dengan meniadakan fungsi pemerintah dalam bidang kesejahteraan rakyat.  Privatisasi besar-besaran badan-badan usaha milik Negara termasuk dalam kerangka pengaruh liberalisme dan kapitalisme ini.
Dalam prakteknya privatisasi BUMN di Indonesia telah dilakukan sejak rezim Orde Baru sampai saat ini. Hal ini terjadi, misalnya, di era Soeharto, pemerintah menjual 35% saham PT. Semen Gresik (1991), 35% saham PT. Indosat (1994) dan 35 % saham PT Aneka Tambang (1997). Pada era presiden Habibie, privatisasi dilakukan terhadap 12 BUMN, termasuk privatisasi PT Semen Gresik pada 1998 yang menimbulkan kontroversi. Sementara di era Megawati privatisasi dilakukan, misalnya  tergadap PT Indosat (dimulai sejak 2002) dan pada era presiden Susilo Bambang Yudoyono  tetap melanjutkan program privatisasi BUMN.
Namun demikian, dalam implementasi kebijakan privatisasi BUMN telah mengundang pro[4] dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi. Sementara itu, ada sebagian masyarakat berpikir secara realistis. Mereka berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Bukti empiris menunjukkan bahwa kebijakan privatisasi di negara sedang berkembang, termasuk di Indonesia  lebih merupakan agenda restrukturisasi ekonomi yang dipaksankan oleh IMF dan Bank Dunia. Gagasan privatisasi yang bersumber di negara-negara maju dicangkokkan mentah-mentah tanpa melihat perbedaan yang ada dalam struktur sosial, ekonomi, maupun politik antara negara berkembang dan negara maju. Sehingga terjadilah penyimpangan yang kemudian menimbulkan banyak kontroversi.
Keputusan pemerintah pada waktu itu untuk menjual PT Semen Gresik dan PT Indosat sebagai cara cepat untuk mendapatkan dana segar guna menutupi defisit APBN cenderung tidak menunjukkan langkah strategis ke depan yang ingin dicapai pemerintah dalam konteks perencanaan pembangunan, khususnya di sektor industri. Privatisasi tersebut juga sangat elitis dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam hal kepemilikan saham. Padahal, justru kepemilikan saham oleh masyarakat luaslah (terutama karyawan perusahaan) yang berusaha dicapai dalam privatisasi yang ideal di negara maju.
Hal yang perlu diulas pula adalah sisi sistem perekonomian yang dianut dalam suatu negara. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut. Sehingga dari hal itu dapat terwujud tujuan dari mempelajari ilmu ekonomi yang dibangun di atas 2 himpunan tujuan yang berbeda. Salah satunya disebut tujuan positif, yang berhubungan erat dengan usaha realisasi secara efisien dan adil dalam proses alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas. Dan tujuan yang lainnya disebut dengan tujuan normatif, yang diekspresikan dengan usaha penggapaian secara universal tujuan sosial ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan hidup, full employment, tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimal, distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, stabilitas ekonomi, keseimbangan ekologis dan semua hal yang meningkatkan keharmonisan sosial. Salah satu model sistem ekonomi yang mengemuka dalam kalangan akademisi dan praktisi bahwa di Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan. Dalam makalah ini akan diulas secara singkat mengenai sistem ekonomi kerakyatan dan implementasinya berdasarkan fakta terjadi uncontrol, yang mengindikasikan (dalam tataran implementasi) terjadinya kerusakan mental rakyat (baik individu maupun masyarakat) di Indonesia (dalam hal ini sakit jiwa ringan).
Dapat dirumuskan adanya tiga permasalahan yang dibahas, yakni: pertama, apa sistem ekonomi kerakyatan serta implementasinya ?, kedua, apa konsep sakit jiwa dalam ranah psikologi?, ketiga, bagaimana pengaruh implementasi sistem ekonomi kerakyatan terhadap kesehatan jiwa rakyat Indonesia melalui analisa hak asasi manusia?. Beberapa permasalahan tersebut akan dibahas pada penjelasan berikutnya.

B.  Pembahasan
Sistem ekonomi kerakyatan dan implementasinya
Mewujudkan cita-cita demokrasi ekonomi[5] tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, demokrasi ekonomi adalah ekonomi yang memberikan kesempatan yang adil kepada setiap pelaku ekonomi untuk mencapai tujuannya.[6] Karena itu, sampai sekarang, refleksi dari demokrasi ekonomi belum dapat dicapai sepenuhnya. Belum sepenuhnya demokrasi ekonomi dilakukan, menjadikan pelaksanaan demokrasi ekonomi perlu senantiasa mengalami pembaruan dan penyempuranaan dari waktu ke waktu, sesuai dengan dinamika yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Hal-hal yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi:[8]
1.    Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi.
2.    Sistem etatisme[9] di mana negara beserta aparatur ekonominya bersifat dominan.
3.    Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok.
Jadi pada hakikatnya demokrasi ekonomi adalah suatu sistem di mana rakyat secara proporsional, sesuai dengan kemampuannya, diberi kebebasan untuk mengalokasikan sumber daya ekonominya. Dalam demokrasi ekonomi, kekuatan ekonomi tersebar di masyarakat dan tidak tersentral di pusat. Interaksi antar pelaku dalam demokrasi ekonomi dilandasi oleh semangat keseimbangan, keserasian, saling mengisi, dan saling menunjang dalam rangka mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Daripada itu sebagai pengenalan konsep demokrasi ekonomi[10], kita harus mengenal konsep ekonomi kerakyatan, apakah dari konsep ini akan mengandung sisi demokrasi ekonomi yang memihak (menguntungkan) rakyat banyak atau hanya segelintir rakyat “elit” saja, yang akan dibahas secara sistematis.

Konsep sistem ekonomi kerakyatan
Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2001: 1-3), Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah: Pertama, ekonomi kerakyatan merupakan karakteristik Indonesia, maksudnya di sini bahwa adanya usaha untuk merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif rakyat Indonesia.
Kedua, tuntutan konstitusi, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 27 UUD RI Tahun 1945 yang dinyatakan: “Bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Dan yang dinyatakan dalam Pasal 33 UUD RI Tahun 1945: “Bahwa ekonomi nasional disusun dalam bentuk usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan”. Jadi Ruh tata ekonomi usaha bersama yang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi.
Ketiga, fakta empirik, dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional.  Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja. Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
Dan keempat, kegagalan pembangunan ekonomi, Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), tetapi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita  juga meningkat tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas juga meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat[11], kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan antar daerah makin lebar, jumlah dan ratio hutang dengan GDP juga meningkat tajam, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat.
Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah dilaksanakan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya merumuskan kembali strategi pembangunan yang cocok untuk Indonesia, salah satunya adalah program pembangunan hukum ekonomi. Kalau strategi pembangunan hukum ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan termasuk di dalamnya program penanggulangan kemiskinan akan dapat dicapai.
Langkah yang perlu dilakukan adalah membedakan antara ekonomi rakyat[12], ekonomi kapitalis liberal, ekonomi sosialis komunis,  ekonomi kerakyatan, dan ekonomi pemerintah. Terminologi ekonomi rakyat hanya untuk membedakan ekonomi pemerintah atau ekonomi publik. Ekonomi rakyat atau ekonomi barang private adalah ekonomi positif, yang menjelaskan bagaimana unit-unit produksi mengkombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang private dan jasa private dan mendistribusikan barang dan jasa dimaksud  pada konsumen, sehingga diperoleh ketuntungan yang maksimal bagi produsen, biaya yang minimal bagi produsen, dan  utility yang maksimal bagi konsumen.[13]
Tata Ekonomi rakyat yang tidak mempermasalahkan keadilan baik pada proses produksi maupun pada proses distribusi, ini dalam terminologi politik ekonomi disebut sebagai ekonomi kapitalis liberal. Dalam ekonomi kapitalis liberal, tidak dipermasalahkan, apakah aset ekonomi hanya dimiliki oleh puluhan orang atau jutaan orang. ekonomi kapitalis liberal juga tidak mempermasalahkan, apakah barang dan jasa private hanya dinikmati oleh sedikit warga negara atau dinikmati oleh sebanyak-banyaknya warga negara. Oleh sebab itu dalam ekonomi kapitalis liberal terbentuk dua kelompok masyarakat, yaitu masyarakat pekerja yang hidupnya hanya dari upah menjual tenaga kerja dan ada masyarakat pemilik modal yang jumlahnya sedikit tetapi memiliki aset ekonomi nasional. Dalam tata ekonomi kapitalis liberal, diyakini bahwa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta melalui mekanisme pasar. Ada invisible hand (tangan yang tak terlihat) yang akan menciptakan keadilan dan pemerataan. Invisible hand ini adalah kekuatan-kekuatan dan hukum-hukum yang ada dalam pasar. Oleh sebab itu tidak diperlukan intervensi pemerintah dalam perekonomian barang private. Tugas pemerintah hanyalah bagaimana menjamin mekanisme pasar berjalan dan menyediakan barang dan jasa publik.[14]
Tata ekonomi kapitalis liberal ini pada tahap awal (prakapitalis), dianggap sebagai tata ekonomi yang tidak berkeadilan dan sulit diterima secara moral. Mekanisme pasar dengan kekuatan invisble hand yang dapat menjamin pemerataan dan keadilan ekonomi masyarakat ternyata mengalami kegagalan. Oleh sebab itu muncul antitesis dari tata ekonomi kapitalis liberal yaitu tata ekonomi etatisme atau sosialis komunis. Proses produksi dan distribusi harus diatur oleh pemerintah (yang diasumsikan tidak memiliki interest) untuk menjamin pemerataan dan keadilan. Dalam tata ekonomi ini, diyakini hanya pemerintah sebagai representasi rakyat, yang tidak memiliki interest, yang dapat menjamin kedailan baik dalam proses produksi maupun proses distribusi.[15]
Lalu dimana posisi ekonomi kerakyatan?. Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi rakyat, sama halnya dengan ekonomi kapitalis liberal atau ekonomi sosialis komunis, adalah watak atau tatanan ekonomi. Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi dimana pemilikan aset ekonomi harus didistribusikan kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Pendistribusian aset ekonomi kepada sebanyak-banyaknya warga negara yang akan menjamin pendistribusian barang dan jasa kepada sebanyak-banyaknya warga negara secara adil. Dalam pemilikan aset ekonomi yang tidak adil dan merata, maka pasar akan selalu mengalami kegagalan, tidak akan dapat dicapai efisiensi yang optimal (Pareto efficiency) dalam perekonomian,  dan tidak ada invisible hand yang dapat mengatur keadilan dan kesejahteraan.[16]
Pemilikan aset ekonomi  oleh sebagian besar warga negara tidak dapat diwakilkan oleh lembaga pemerintah. Fakta empirik menunjukkan bahwa pemerintah gagal memposisikan sebagai wakil rakyat yang tidak memiliki interest dan gagal dalam merubah barang private sebagai barang publik. Oleh sebab itu, dalam ekonomi kerakyatan, tetap menempatkan pemerintah sebagai penyedia barang publik dan jasa publik. Intervensi pemerintah dalam ekonomi rakyat hanya diperlukan untuk menjamin mekanisme distribusi aset terjadi dengan baik.[17]
Ekonomi kerakyatan tidak bermakud mempertentangkan ekonomi besar dengan ekonomi kecil. Persoalan ekonomi kerakyatan bukan mempertentangkan antara “wong cilik” dengan “wong gedhe”. Ekonomi kerakyatan bukan bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha mikro dilindungi. Ekonomi kerakyatan bukan ekonomi belas kasihan, bukan ekonomi penyantunan kepada kelompok masyarakat yang kalah dalam persaingan. Tetapi ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi di mana aset ekonomi[18] dalam perekonomian nasional didistribusikan kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Secara definisi ekonomi kerakyatan adalah:[19]
1.      Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian suatu negara secara mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat.
2.      Tata ekonomi yang dapat menjamin pertumbuhan out put secara mantap atau tinggi adalah tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk memperoduksi jasa dan barang pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum adalah tingkat penggunaan faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada faktor produksi yang menganggur atau tidak terdayagunakan.
3.      Tata ekonomi yang dapat menjamin pareto optimum adalah tata ekonomi yang mampu menciptakan penggunaan tenaga kerja secara penuh (full employment) dan mampu menggunakan kapital atau modal secara penuh.
Kalau ada ekonomi rakyat, maka ada ekonomi pemerintah. Ekonomi pemerintah, adalah ekonomi normatif, yang mengkaji bagaimana pemerintah menetapkan sumber dan besarnya penerimaan (tax), memproduksi barang publik dan jasa publik, dan mengalokasikan sumber daya publik (APBN, APBD) untuk memilih barang publik dan jasa publik yang harus diproduksi, sesuai arpirasi politik rakyat. Problem yang harus dipecahkan dalam ekonomi pemerintah adalah bagaimana mencapai kesejahteraan masyarakat yang paling maksimal (maximization of welfare), bagaimana meningkatkan revenew yang tidak menimbulkan distorsi dalam perekonomian, bagaimana mengelola sumber daya publik (fiscal policy dan monetary policy) yang dapat menjamin kestabilan perekonomian, dan bagaimana mengalokasikan sumber daya yang dapat menjamin keadilan dan pemerataan.[20]
Di sini dapat ditarik benang merah bahwa sistem ekonomi kerakyatan memilki beberapa karakter, yakni: a. Merupakan sistem yang dapat digunakan untuk menjamin terjadinya keadilan dalam perekonomian bagi seluruh rakyat; b. Adanya komitmen politik pemerintah untuk merubah kecenderungan penggunaan konsep pasar yang didominasi pihak tertentu (pengusaha besar); c. Adanya perhatian utama kepada rakyat kecil (namun di sini bukan melalui cara membagi-bagikan uang untuk rakyat kecil / hal ini dapat dikatakan sebagai upaya pembodohan berlabel santunan rakyat kecil, contoh bantuan langsung tunai/BLT); d. Adanya kreatifitas dari rakyat kecil untuk mengembangkan usaha dalam bersaing; dan e. Kesempatan untuk berkembang melalui suatu mekanisme pasar yang sehat.
Secara konsep, sistem ekonomi kerakyatan dapat dikatakan sebagai upaya mewujudkan konsep demokrasi ekonomi yang telah dicanangkan oleh founding father sejak awal kemerdekaan yang lalu. Namun hal yang menjadi problem adalah tataran implementasinya. Berdasarkan fakta di lapangan, contoh merebaknya dominasi market melalui waralaba dari yang skala menengah hingga waralaba dalam skala besar, berdirinya mall-mall yang mulai terjadinya degradasi pasar tradisional, dan masih kentalnya keberpihakan kepada pemodal yang besar (lihat saja kasus Bank Century, yakni pemberian bantuan / bailout pemerintah terhadap Bank Century yang menelan dana sebesar Rp. 6,7 Triliun, masalah tepat-tidaknya pemberian bantuan itu berkaitan dengan efek berganda dampak sistemik akibat jatuhnya sebuah lembaga keuangan dan pengaruh kumulatif lainnya dapat menyeret kebangrutan berbagai pelaku ekonomi, yang tentunya akan membahayakan perekenomian maupun kestabilan nasional.[21] Hal inilah justru konsep yang bercirikan demokrasi kerakyatan menjadi bias dengan sistem kapitalis-liberalis ketika diimplementasikan dalam tataran riil.
Berikut ini akan kami tampilkan beberapa fakta dan data adanya usaha kapitalis-liberalis dalam tataran hukum oleh pihak penguasa:
No
UU EKONOMI
KRITIK PASAL
1.
UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
§  Pasal 1 (1) sebagai wujud dari privatisasi BUMN merupakan salah satu kebijkan ekonomi kapitalis-liberalis yang berlawanan dengan pola demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Contoh PT. Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 sebanyak 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).[22]
§  Pasal 1 (4) PERUM menjadi PT guna mengikuti langkah IPO (Initial Public Offering)[23] sebagai bagian untuk melakukan penjualan saham kepada publik. Hal ini terjadi pada beberapa PERUM di Indonesia, bisa dilihat dalam proses PERUM Pegadaian dan PERUM SEMEN BATURAJA[24], merupakan langkah mundur suatu perekonomian negara di mana tidak mampu mengelola modal yang menjadi milik rakyat banyak dan dapat mengindikasikan terjadi kepemilikan saham tunggal (merupakan pola kapitalis-liberalis dalam ekonomi).
2.
UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing
Terjadinya inkosistensi antara tinjauan filosofi UU PMA dengan pasal 1 angka (8), 6 ayat (2), serta pasal 7 ayat (1), dan tentunya tiga pasal ini juga bertentangan dengan asas dari penyelenggaraan PMA dalam pasal 3 huruf (j).
Hal yang diperdebatkan adalah:
·  P. 1 (8) = adanya modal penuh dari modal asing;
·  P. 6 (2) = adanya hak istimewa
·  P. 7 (1) = tidak akan ada upaya nasionalisasi
Hal ini bertentang dengan:
ü  Tinjauan filosofi UU PMA ini sendiri yang berupaya mewujudkan demokrasi ekonomi; dan
ü  P. 3 (j) = adanya keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
Hal dapat mengindikasikan ekonomi kapitalis menjadi “raja” dalam sistem ekonomi kerakyatan yang didengungkan oleh pasal 33 UUD RI Tahun 1945. Karena kalau “hanya” modal penuh dari asing (yang tidak melibatkan pemodal dalam negeri tentunya berlaku teori Adam Smith (sebagai pelopor aliran kapitalis), yang menyatakan: “bekerjanya mekanisme hukum pasar atas dasar dorongan kepentingan-kepentingan pribadi karena kompetisi dan kekuatan individualisme dalam menciptakan keteraturan ekonomi”. Dalam kata-kata dari Adam Smith yang populer: "Bukanlah dari kemurahan hati tukang daging, tukang bir atau tukang rot/', kita mengharapkan mendapat makanan; melainkan dari penghargaan mereka atas kepentingan din mereka masing-masing. Kita camkan dalam diri kita, bahwa bukanlah dari rasa kemanusiaan, melainkan dan rasa cinta terhadap diri-sendiri; dan tak akan kita berbicara pada mereka mengenai kebutuhan-kebutuhan kita bersama, melainkan atas dasar laba yang bisa mereka raih”.[25]
Jadi, berbicara pemodal penuh dapat menelisik pada hukum pasar siapa yang memiliki modal dia yang berkuasa. Nah hal inilah yang menjadikan perdebatan dalam tataran implementasi sistem demokrasi ekonomi.








Konsep sakit jiwa
Sesuai dengan rumusan masalah dalam penulisan makalah ini, akan dibicarakan pula mengenai konsep sakit jiwa dari sisi psikologi, kegunaan dari pembahasan ini ingin menemukan titik temu dasar pemikiran awal yang mengatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan dapat menimbulkan atau bahkan diberitakan terjadinya peningkatan jumlah sakit jiwa di Indonesia, yang akan dibahas berikut ini.
Sebelumnya dalam makalah ini kategori sakit jiwa yang dimaksud bukan “gila”, hal ini perlu dibahas karena penderita gangguan kesehatan jiwa tidak mengetahui bahwa dirinya sakit karena ia merasa tidak apa-apa, masih bisa bekerja, “tidak gila”, dan sebagainya. Banyak orang yang masih menafsirkan bahwa gangguan kesehatan jiwa identik dengan “gila” (insane). Gangguan kesehatan jiwa yang “hanya” berupa kecemasan, stres, kecanduan zat adiktif, depresi hingga ingin bunuh diri, tidak dianggapnya sebagai tanda bahwa kesehatan jiwanya sudah terganggu.
Betatapun ringannya, dalam jangka panjang gangguan kesehatan jiwa dapat memengaruhi produktivitas seseorang yang dapat juga memengaruhi ekonomi sebuah masyarakat. Meningkatnya angka mangkir, meningkatnya kesalahan bekerja, meningkatnya kecelakaan kerja, semua dapat berakar dari adanya “stres”, “kehilangan konsentrasi”, kecemasan, yang merupakan gejala dari gangguan kesehatan jiwa. Dalam masyarakat, meningkatnya angka bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga, tawuran, hilangnya toleransi di antara sesama, meningkatnya jumlah ketergantungan pada zat adiktif (dari narkoba sampai rokok) semua dapat menjadi indikator adanya gangguan kesehatan jiwa yang juga meningkat.
Berikut ini ada beberapa jenis penyakit jiwa yang terjadi di sekitar kita yang diderita masyarakat Indonesia, yakni:[26]
1.    Stress, adalah suatu kondisi atau keadaan tubuh yang terganggu karena tekanan psikologis. Biasanya stres dikaitkan bukan karena penyakit fisik tetapi lebih mengenai kejiwaan. Akan tetapi karena pengaruh stres tersebut maka penyakit fisik bisa muncul akibat lemahnya dan rendahnya daya tahan tubuh pada saat tersebut. Banyak hal yang bisa memicu stres muncul seperti rasa khawatir, perasaan kesal, kecapekan, frustasi, perasaan tertekan, kesedihan, pekerjaan yang berlebihan, Pre Menstrual Syndrome (PMS), terlalu fokus pada suatu hal, perasaan bingung, berduka cita dan juga rasa takut. Biasanya hal ini dapat diatasi dengan mengadakan konsultasi kepada psikiater atau beristirahat total.
2.    Neurosis, sering disebut juga psikoneurosis, adalah istilah umum yang merujuk pada ketidakseimbangan mental yang menyebabkan stress, tapi tidak seperti psikosis atau kelainan kepribadian, neurosis tidak mempengaruhi pemikiran rasional. Konsep neurosis berhubungan dengan bidang psikoanalisis, suatu aliran pemikiran dalam psikologi atau psikiatri.
3.    Psikosis merupakan gangguan tilikan pribadi yang menyebabkan ketidakmampuan seseorang menilai realita dengan fantasi dirinya. Hasilnya, terdapat realita baru versi orang psikosis tersebut. Psikosis adalah suatu kumpulan gejala atau sindrom yang berhubungan gangguan psikiatri lainnya, tetapi gejala tersebut bukan merupakan gejala spesifik penyakit tersebut, seperti yang tercantum dalam kriteria diagnostik DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders) maupun ICD-10 (The International Statistical Classification of Diseases) atau menggunakan kriteria diagnostik PPDGJ- III (Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa). Arti psikosis sebenarnya masih bersifat sempit dan bias yang berarti waham dan halusinasi, selain itu juga ditemukan gejala lain termasuk di antaranya pembicaraan dan tingkah laku yang kacau, dan gangguan daya nilai realitas yang berat. Oleh karena itu psikosis dapat pula diartikan sebagai suatu kumpulan gejala/terdapatnya gangguan fungsi mental, respon perasaan, daya nilai realitas, komunikasi dan hubungan antara individu dengan lingkungannya.
4.    Pyromania adalah sejenis mania di mana muncul dorongan kuat untuk sengaja menyulut api untuk meredakan ketegangan dan biasanya menimbulkan perasaan lega atau puas setelah melakukannya. Penderita pyromania (atau biasa disebut pyromaniak) berbeda dengan para pembakar gedung (arson), pyromaniak juga berbeda dengan mereka yang menyulut api akibat psikosis, demi kepentingan pribadi, moneter, maupun politik, atau sebagai tindakan balas dendam. Pyromaniak menyulut api demi merangsang euforia, dan sering kali tertarik pada hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian api, seperti pemadam kebakaran.
5.    Psikopat, secara harfiah berarti sakit jiwa. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang terdekatnya. Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis) karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Gejalanya sendiri sering disebut dengan psikopati, pengidapnya seringkali disebut orang gila tanpa gangguan mental. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa, pengidapnya juga sukar disembuhkan. Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, dan koruptor. Namun, ini hanyalah 15-20 persen dari total psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan.

Analisa yuridis pengaruh implementasi sistem ekonomi kerakyatan dan kesehatan jiwa rakyat Indonesia
Sebagai ilustrasi dari analisa berikut ini, akan ditampilkan berupa gambar sirkulasi dari pengaruh sebuah sistem ekonomi kerakyatan yang dapat menimbulkan gejala sakit jiwa berdasarkan analisa dari hak manusia untuk hidup sejahtera, dapat dilihat dari gambar berikut ini:









Sebelumnya di depan telah dijelaskan dari sistem ekonomi kerakyatan yang sudah pasti dalam tataran konsep mengandung bagian dari demokrasi ekonomi dan sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat (1-3) UUD RI Tahun 1945:
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
“(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
“(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Dapat penulis tarik benang merah dari bahwa sistem ekonomi kerakyatan memilki beberapa karakter, yakni: a. Merupakan sistem yang dapat digunakan untuk menjamin terjadinya keadilan dalam perekonomian bagi seluruh rakyat; b. Adanya komitmen politik pemerintah untuk merubah kecenderungan penggunaan konsep pasar yang didominasi pihak tertentu (pengusaha besar); c. Adanya perhatian utama kepada rakyat kecil (namun di sini bukan melalui cara membagi-bagikan uang untuk rakyat kecil / hal ini dapat dikatakan sebagai upaya pembodohan berlabel santunan rakyat kecil, contoh bantuan langsung tunai/BLT); d. Adanya kreatifitas dari rakyat kecil untuk mengembangkan usaha dalam bersaing; dan e. Kesempatan untuk berkembang melalui suatu mekanisme pasar yang sehat.
Namun yang menjadi permasalahan dalam tataran implementasi adanya gap antara tataran konsep dan tataran implementasi. Bahkan dalam tataran normatif bidang ekonomi banyak terjadi inkosistensi antara tinjauan filosofis dan bunyi pasal yang nantinya berpengaruh pada tataran implementasi. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN:
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.

Pasal 1 (1) sebagai wujud dari privatisasi BUMN merupakan salah satu kebijkan ekonomi kapitalis-liberalis yang berlawanan dengan pola demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Contoh PT. Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 sebanyak 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
Terjadi pula inkosistensi Terjadinya inkosistensi antara tinjauan filosofi UU PMA dengan pasal 1 angka (8), 6 ayat (2), serta pasal 7 ayat (1), dan tentunya tiga pasal ini juga bertentangan dengan asas dari penyelenggaraan PMA dalam pasal 3 huruf (j).
Hal yang diperdebatkan adalah:
a.    P. 1 (8) = adanya modal penuh dari modal asing;
b.    P. 6 (2) = adanya hak istimewa
c.    P. 7 (1) = tidak akan ada upaya nasionalisasi
Hal ini bertentang dengan:
ü  Tinjauan filosofi UU PMA ini sendiri yang berupaya mewujudkan demokrasi ekonomi; dan
ü  P. 3 (j) = adanya keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
Hal dapat mengindikasikan ekonomi kapitalis menjadi “raja” dalam sistem ekonomi kerakyatan yang didengungkan oleh pasal 33 UUD RI Tahun 1945. Karena kalau “hanya” modal penuh dari asing (yang tidak melibatkan pemodal dalam negeri tentunya berlaku teori Adam Smith (sebagai pelopor aliran kapitalis), yang menyatakan: “bekerjanya mekanisme hukum pasar atas dasar dorongan kepentingan-kepentingan pribadi karena kompetisi dan kekuatan individualisme dalam menciptakan keteraturan ekonomi”. Dalam kata-kata dari Adam Smith yang populer: "Bukanlah dari kemurahan hati tukang daging, tukang bir atau tukang rot/', kita mengharapkan mendapat makanan; melainkan dari penghargaan mereka atas kepentingan din mereka masing-masing. Kita camkan dalam diri kita, bahwa bukanlah dari rasa kemanusiaan, melainkan dan rasa cinta terhadap diri-sendiri; dan tak akan kita berbicara pada mereka mengenai kebutuhan-kebutuhan kita bersama, melainkan atas dasar laba yang bisa mereka raih”.[27]
Jadi, berbicara pemodal penuh dapat menelisik pada hukum pasar siapa yang memiliki modal dia yang berkuasa. Hal inilah yang menjadikan perdebatan dalam tataran implementasi sistem demokrasi ekonomi.
 Dua point di sini yang menjadi titik perdebatan adalah, pertama, privatisasi dan juga pemilikan modal secara penuh oleh pihak asing. Pengaruhnya sangat dominan bagi kehidupan ekonomi rakyat Indonesia yang lebih mengarah kepada usaha mikro kecil menengah, di mana saat terjadi privatisasi BUMN adanya saham dari pihak swasta yang pastinya swasta di sini bukan sembarang rakyat (artinya adanya kepemilikan saham oleh kalangan atas / pengusaha besar) yang artinya pendistibusian aset ekonomi tidak merata dan dapat menimbulkan free fight liberalism hingga pada akhirnya terjadi eksploitasi besar-besaran dalam tarap kehidupan ekonomi rakyat.
Kedua, pemilikan modal asing bisa dilakukan secara penuh sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka (8), padahal kalau ditelisik lebih mendalam kepada tinjauan filosofis adanya demokrasi ekonomi, pola berfikir seperti ini justru terjadinya inkosistensi pasal dan faktor demokrasi ekonomi yang menjadi ruh ekonomi bangsa ini. Tentu kalau modal dimiliki secara penuh, sang pemilik modal-lah yang berkuasa sebagaimana dikatakan oleh Adam Smith sebelumnya (bahwa pemilik modal lebih kepada kepentingan pribadi dalam percaturan ekonomi). Dan tentunya sudah menjadi bukti nyata adanya degradasi usaha yang berskala kecil menengah dalam dominasi modal asing melalui usaha-usaha besarnya.
Bila diselaraskan dengan ruh perekonomian bangsa yang mengacu kepada tataran demokrasi dan seharusnya gerak laju perekonomian harus didistribusikan kepada seluruh warga, tidak hanya satu kelompok. Bagaimana mungkin tercapai pendistribusian aset secara merata aset bilamana pemilik modal yang hanya berskala Rp. 1.000,- harus menyaingi pemilik modal Rp. 1 Triliunan. Namun itulah yang terjadi dalam tataran normatif dan juga tata kehidupan ekonomi bangsa yang telah bias kepada arah kapitalis-liberalis yang bercirikan kebebasan pasar.
Ruang gerak UMKM semakin mengecil (walau sejatinya ada UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM) namun ketika harus bersaing dengan pemodal besar (termasuk pemodal asing) yang pastinya pengusaha kecil akan jauh ketinggalan dan harus memutar otak dalam mengupayakan usahanya dapat berjalan dengan baik. Dan dari akibat ini tidak sedikit pelaku bisnis akan mengalami degradasi mental (terganggunya fungsi otak tahap ringan).
Di depan telah disebutkan beberapa jenis penyakit jiwa ringan seperti stres, neurosis, psikosis, pyromania, psikopat. Terutama dalam tarap stres, sudah banyak terjadi di lapangan. Kalau kita mengenal stres adalah suatu kondisi atau keadaan tubuh yang terganggu karena tekanan psikologis Banyak hal yang bisa memicu stres muncul seperti rasa khawatir, perasaan kesal, kecapekan, frustasi, perasaan tertekan, kesedihan, pekerjaan yang berlebihan, Pre Menstrual Syndrome (PMS), terlalu fokus pada suatu hal, perasaan bingung, berduka cita dan juga rasa takut.
Ketika seorang karyawan yang berkerja dengan penuh waktu dan selalu dengan performance yang baik, karena Perusahaan selalu ingin mencapai tujuannya yaitu meningkatkan nilai perusahaan di mata seluruh stakeholder perusahaan. Perusahaan melakukan penekanan untuk bekerja melebihi batas kemampuan karyawan. Perusahaan lupa kalau karyawan juga termasuk stakeholder berharga dalam perusahaan yang merupakan faktor penting untuk mencapai tujuan perusahaan. Dampak inilah yang dapat menimbulkan stres pada diri seorang karyawan. Perusahaan harus memperhatikan stres kerja karyawannya. Siagian mengemukakan bahwa stres merupakan kondisi ketegangan yang berpengaruh terhadap emosi, jalan pikiran, dan kondisi fisik seseorang. Stres kerja akan membawa dampak merugikan kepada setiap individu sehingga dapat mempengaruhi psikologis, fisik, dan perilaku karyawan.[28] Menurut Towner karyawan yang mengalami stres dalam suatu organisasi, maka produktivitasnya akan semakin menurun diikuti dengan penurunan kinerja perusahaan.[29]
Faktor organisasi adalah sumber potensial dari stres para karyawan di perusahaan. Faktor di dalam organisasi yang dimaksud antara lain berupa upaya untuk menghindari kekeliruan dalam pekerjaan, menyelesaikan tugas dalam kurun waktu yang terbatas, beban kerja yang berlebihan, serta rekan kerja yang tidak bisa bekerja sama. [30]
Bahkan dikatakan pula bahwa kehidupan kerja secara dramatis telah berubah sebagai akibat resesi ekonomi[31], munculnya teknologi baru, restrukturisasi industri, dan persaingan global yang semuanya mempengaruhi organisasi dan pekerjaan.[32] Perubahan dalam organisasi seperti merger, downsizing, reorganisasi, teknologi baru dan bahaya yang memberikan ancaman secara fisik sebagai sumber ancaman bagi pekerja. Dengan kata lain, ancaman ini menjadikan karyawan tidak nyaman dalam bekerja.[33]
Selain stres, dalam gangguan jiwa ringan yang sering melanda adalah psikopat, psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang terdekatnya. Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis) karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Gejalanya sendiri sering disebut dengan psikopati, pengidapnya seringkali disebut orang gila tanpa gangguan mental. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa, pengidapnya juga sukar disembuhkan.[34]
Seorang ahli psikopati dunia yang menjadi guru besar di Universitas British Columbia, Vancouver, Kanada bernama Robert D. Hare telah melakukan penelitian psikopat sekitar 25 tahun. Ia berpendapat bahwa seorang psikopat selalu membuat kamuflase yang rumit, memutar balik fakta, menebar fitnah, dan kebohongan untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan dirinya sendiri.[35]
Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, dan koruptor. Namun, ini hanyalah 15-20 persen dari total psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan. Psikopat memiliki 20 ciri-ciri umum. Namun ciri-ciri ini diharapkan tidak membuat orang-orang mudah mengecap seseorang psikopat karena diagnosis gejala ini membutuhkan pelatihan ketat dan hak menggunakan pedoman penilaian formal, lagipula dibutuhkan wawancara mendalam dan pengamatan-pengamatan lainnya. Mengecap seseorang dengan psikopat dengan sembarangan beresiko buruk, dan setidaknya membuat nama seseorang itu menjadi jelek.[36]
Dalam psikologi, ada beberapa psikopati (gejala psikopat) yang sering terjadi, yakni:
1.        Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di bidang sosiologi, psikiatri, kedokteran, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu fakta.
2.        Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
3.        Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Meski kadang psikopat mengakui perbuatannya namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
4.        Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil.
5.        Sikap antisosial di usia dewasa.
6.        Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, tidak ada bedanya.
7.        Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
8.        Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
9.        Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
10.    Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki respon fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, gemetar -- bagi psikopat hal ini tidak berlaku. Karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah "dingin".
11.    Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
Hemat penulis, di sini ada korelasi antara implementas kebijakan sistem ekonomi kerakyatan dan dunia usaha, yakni adanya bias dengan sistem kapitalis-liberalis, dimana pelaku ekonomi di Indonesia tidak siap untuk itu (atau dapat dikatakan bahwa ruh ekonomi di Indonesia sejatinya dijalankan secara demokratis kerakyatan). Di mana efek samping dari depresi ekonomi tersebut mengakibatkan pelaku ekonomi (contoh: pengusaha kecil, karyawan perusahaan) akan mengalami gangguan kejiwaan secara ringan (contoh: stres).
Juga dari sisi kejiwaan oknum pejabat yang memerintah di negeri ini perlu dilakukan tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Pemeriksaan ini dapat mendeteksi adanya kondisi kejiwaan seseorang mulai gambaran perasaan, kelemahan psikis, kemampuan berpikir rasional, kejujuran, kecenderungan bertindak kriminal hingga psikopat. Menurut dr. Widodo Judarwanto, Ternyata kondisi kejiwaan termasuk psikopat  berpotensi terjadi perbuatan korupsi atau perbuatan kriminal lainnya. Mengingat kompleksitas penderita psikopat maka sebaiknya tidak ada pengecualian dalam penerimaan calon legislatif, eksekutif bahkan mungkin bagi calon pegawai negeri sipil. Seorang psikopat tidak bisa disembuhkan secara sempurna tetapi hanya bisa terobservasi dan terdeteksi. Untuk tahap pengobatan dan rehabilitasi psikopat saat ini baru dalam tahap kopleksitas pemahaman gejala. Terapi yang paling mungkin adalan non obat seperti konseling. Seorang psikopat tidak merasa ada yang salah dengan dirinya sehingga memintanya datang teratur untuk terapi adalah hal yang mustahil. Yang bisa dilakukan manusia adalah menghindari orang-orang psikopat, mencegah timbul korban lebih banyak dan mencegah psikopat jangan berubah menjadi kriminal termasuk korupsi.[37]
Sebagai bagian dari penentu kebijakan sistem ekonomi di Indonesia, pejabat yang terindikasi mengidap psikopati tentu akan menjalankan suatu formula perekonomian yang menguntungkan diri sendiri dan mengarah kepada tindak pidana korupsi[38], egois, dan sudah pasti arah semua kebijakan itu menuju kepada keuntungan yang sebanyak-banyaknya dan sesuai kesenangan belaka. Sebagaimana gejala-gejala seorang psikopat yang telah disebutkan di atas.
Jadi pengaruh implementasi yang tidak sesuai dengan tataran konsepnya (demokrasi ekonomi melalui sistem ekonomi kerakyatan) dapat menimbulkan bahkan meningkatkan jumlah penyakit jiwa (walaupun tahap ringan) di Indonesia.
Dan dari tinjauan hak asasi manusia, salah satunya adalah hak ntuk hidup sejahtera (sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UUNo. 39 Tahun 1999 tentang HAM), bahwa hak tersebut  merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Tentunya setiap implementasi dari sebuah kebijakan yang tidak tepat dalam sistem (terutama ranah ekonomi) dimana fungsi hukum dalam pembangunan ekonbomi sebagaimana yang dikatakan oleh Maqdir Ismail[39] tidak akan pernah terwujud.
Jadi menurut sudut pandang hak asasi manusia melalui analisa psikologi, kebijakan privatisasi dan kepemilikan modal asing secara penuh DAPAT mengindikasikan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan bersifat bebas, menjurus pada suatu perilaku kejiwaan yang tidak sehat berupa stres dan mengarah pada psikopati dalam diri segenap pemangku jabatan di negeri ini. Dan ketika terjadinya degradasi kejiwaan seorang manusia akibat implementasi kebijakan yang keliru justru mengarah kepada pelanggaran hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (2) bahwa: “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”. Untuk itu perlu adanya evaluasi dari setiap implementasi kebijakan dan juga perlu adanya perubahan pasal demi pasal yang bertentangan dengan ruh demokrasi ekonomi seperti terdapat dalam kebijakan BUMN dan PMA sebagaimana disebutkan sebelumnya. Hal ini sebagai upaya perwujudan tumbuhnya produktivitas perekonomian di Indonesia dan pastinya tidak melanggar hak asasi segenap rakyat di Indonesia.
      











C.  Penutup
Sebagai penutup dari penulis aran ini dapat diberikan beberapa kesimpulan, yakni:
a.    Bahwa inti dari sistem ekonomi kerakyatan termasuk dalam konsep demokrasi ekonomi yang telah dicanangkan oleh pendiri bangsa ini sejak awal kemerdekaan. Yang memiliki beberapa karakter, yakni: a. Merupakan sistem yang dapat digunakan untuk menjamin terjadinya keadilan dalam perekonomian bagi seluruh rakyat; b. Adanya komitmen politik pemerintah untuk merubah kecenderungan penggunaan konsep pasar yang didominasi pihak tertentu (pengusaha besar); c. Adanya perhatian utama kepada rakyat kecil (namun di sini bukan melalui cara membagi-bagikan uang untuk rakyat kecil / hal ini dapat dikatakan sebagai upaya pembodohan berlabel santunan rakyat kecil, contoh bantuan langsung tunai/BLT); d. Adanya kreatifitas dari rakyat kecil untuk mengembangkan usaha dalam bersaing; dan e. Kesempatan untuk berkembang melalui suatu mekanisme pasar yang sehat.
b.    Bahwa dalam makalah ini kategori sakit jiwa yang dimaksud bukan “gila”, sakit jiwa dalam yang dimaksud adalah sakt jiwa dalam kategori ringan, yakni beberapa contoh: seperti stres, neurosis, psikosis, pyromania, psikopat.
c.    Jadi menurut sudut pandang hak asasi manusia melalui analisa psikologi, kebijakan privatisasi dan kepemilikan modal asing secara penuh DAPAT mengindikasikan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan bersifat bebas, menjurus pada suatu perilaku kejiwaan yang tidak sehat berupa stres dan mengarah pada psikopati dalam diri segenap pemangku jabatan di negeri ini. Dan ketika terjadinya degradasi kejiwaan seorang manusia akibat implementasi kebijakan yang keliru justru mengarah kepada pelanggaran hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (2) bahwa: “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”. Untuk itu perlu adanya evaluasi dari setiap implementasi kebijakan dan juga perlu adanya perubahan pasal demi pasal yang bertentangan dengan ruh demokrasi ekonomi seperti terdapat dalam kebijakan BUMN dan PMA (Penanaman Modal Asing).


DAFTAR PUSTAKA
A.Habibullah. Pengantar buku Kebijakan Privatisasi BUMN, Relasi State, Market dan Civil Society (Averroes Press, 2009).

Ashford, S.J., C. Lee, & P. Bobko. 1989. ”Content, Causes, and Consequences of Job insecurity: A Theory Based Measure and Substantive Test”, Academy of Management Journal, 32 (4).

Bonnie Setiawan, 1999. Peralihan Kapitalisme di Dunia Ketiga: Teori Radikal dari Klasik sampai Kontemporer, Yogyakarta: Insist Press. Dan lihat http://al-manar.web.id.

Hellgren, J., M. Sverke, dan K. Isaksson. 1999. ”A Two-Dimensional Approach to Job insecurity: Consequences For Employee Attitudes and Well-being”, European Journal of Work and Organizational Psychology, 8 (2).

Iwan Jaya Aziz, “Demokrasi Ekonomi, Masalah Sistem Kekuasaan atau Tradisi Kebudayaan Kekuasaan”, dalam Sosok Demokrasi Ekonomi Indonesia, Surabaya Post, Yayasan Keluarga Bhakti Surabaya, 1993, [ed.] Hotman Siahaan dan Tjahyo Purnomo,

Lesley Towner, 2002. Managing Employee Stress. Jakarta: Elex Media  Komputindo.

Purbayu Budi Santoso dalam Pidato Pengukuhan Guru Besarnya yang berjudul: kegagalan Aliran Ekonomi Neoklasik dan Relevansi Aliran Ekonomi Kelembagaan dalam Ranah Kajian Ilmu Ekonomi, 2010.

Robbins, S.P. 2006. Perilaku Organisasi. Edisi Kesepuluh. Jakarta: PT Index Kelompok Gramedia.

Siagian, Sondang P. 2003. Manajemen Sumber daya Manusia, Cetakan Kesepuluh, Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Tara, Azwir Dainy. 2001. Strategi Membangun Ekonomi Rakyat, Jakarta: Nuansa Madani.

Website:
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya, update tanggal 19/10/2011

http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi, update tanggal 19/10/2011.

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem, update tanggal 19/10/2011.




http://iaei-pusat.org. update 25/10/2011





http://wikipedia.org. Update 27/10/2011.








[1] Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya, update tanggal 19/10/2011.
[2] Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi, update tanggal 19/10/2011.
[3] Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut. Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Adapun Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem, update tanggal 19/10/2011.
[4] Alasan kalangan pro privatisasi BUMN adalah Pertama, mengurangi beban keuangan pemerintah. Kedua, meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan. Ketiga, meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan. Keempat, mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan. Kelima, mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri. Keenam, sebagai flag-carrier (pembawa bendera) untuk go international. Lihat A. Habibullah. Pengantar buku Kebijakan Privatisasi BUMN, Relasi State, Market dan Civil Society (Averroes Press, 2009).
[5] Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik. Lihat. http://umum.kompasiana.com/2009/04/01/demokrasi-ekonomi. Update tanggal 25/10/2011.
[6] Iwan Jaya Aziz, “Demokrasi Ekonomi, Masalah Sistem Kekuasaan atau Tradisi Kebudayaan Kekuasaan”, dalam Sosok Demokrasi Ekonomi Indonesia, Surabaya Post, Yayasan Keluarga Bhakti Surabaya, 1993, [ed.] Hotman Siahaan dan Tjahyo Purnomo, hal. 270.
[7] Muhamad Shiroth dan Nur Mohammad Amin, Bedah Buku Demokrasi Ekonomi IPKI-LEMHANAS, 1998. http://www.angelfire.com/id/akademika/msdemoek98.html. update 25/10/2011.
[8] Ibid.
[9] Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Atau dengan kata lain sebagai sistem ekonomi komando. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Etatisme. Update 26/10/2011.
[10] Konsep demokrasi sebenarnya telah diagungkan oleh almarhum Mohammad Hatta lebih dari setangah abad yang lalu. Pendekar demokrasi ekonomi itulah yang merumuskan konsep demokrasi ekonomi ke dalam  UUD 1945 (pada penjelasan pasal 33 UUD 1945). Buah pikirannya yang termaktub dalam penjelasan itu berbunyi, “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan  atau anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Falsafah dalam demokrasi ekonomi meliputi pengertian bahwa kegiatan ekonomi dilaksanakan  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, konsep demokrasi ekonomi sangat relevan dengan gerakan ekonomi kerakyatan. Lihat www. iaei-pusat.org. update 25/10/2011
[11] Menurut data statistik pada awal krisis ekonomi, pada tahun 1970 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai sekitar 60 juta orang. Tahun 1990 jumlah penduduk miskin turun menjadi 27,2 juta jiwa dan pada tahun 1993 jumlah penduduk miskin turun 25,5 juta jiwa. Pada awal krisis ekonomi yaitu tahun 1996 jumlah penduduk miskin tinggal 15,5 juta jiwa. Perhitungan sensitivitas dari data Sesenas menunjukkan bahwa bila batas garis kemiskinan dinaikkan dari pendapatan Rp 930 perhari untuk kota dan Rp 608 hari untuk desa, menjadi Rp 1.000,- per hari, maka jumlah orang miskin di Indonesia akan meningkat dari 25,5 juta menjadi 77 juta. Dari 77 juta ini 67 juta adalah orang yang tinggal di perdesaan dan 10 juta tingal di perkotaan. Bila analisis sensitivitas ini dilanjutkan dengan melihat jumlah penduduk Indonesia yang mengkonsumsi di bawah Rp 2.000 per hari atau Rp 60.000,- per bulan, maka dari data Susenas tahun 1993, jumlah orang yang hidup dengan konsumsi di bawah Rp 2.000,- per hari mencapai 82 persen penduduk Indonesia. Fakta empirik ini setidaknya dapat digunakan sebagai acuan untuk mempertanyakan relevansi dan  efektivitas program-program khusus penganggulangan kemiskinan. Hasil Susenas tahun 1996 yang dilakukan oleh BPS, dari 26 propinsi, hanya ada satu propinsi, yaitu propinsi Kalimantan Tengah,  yang jumlah penduduknya miskinnya tidak bertambah bila dibandingkan jumlah penduduk miskin pada tahun 1993 dengan tahun 1996. Sedang di 25 propinsi lainnya jumlah penduduk miskinnya meningkat. Kemudian kalau dilihat sebaran kabupaten yang penduduk miskinnya meningkat, maka persentasenya mencapai 36,08 persen dari total kabupaten yang ada. Artinya, dari total kabupaten yang ada, ada 36,08 persen kabupaten yang jumlah penduduk miskinnya bertambah, bila dibandingkan jumlah penduduk miskin tahun 1993 dengan jumlah penduduk miskin tahun 1996. Perubahan  kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk, dari data SUSENAS tahun 1996, ternyata persentase kabupaten yang kesenjangan pendapatan masyarakatnya makin buruk mencapai 50,52 persen dari total kabupaten. Dari 26 propinsi (Tabel 1), hanya propinsi DKI Jakarta yang kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk mengalami perbaikan di semua kota. Sedang di 25 propinsi lainnya, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk justru makin buruk di beberapa kabupaten/kota. Di Propinsi Jawa Timur misalnya, 44,44 persen kabupaten, kesenjangan pendepatan antar golongan penduduk  justru makin memburuk dari tahun 1993 hingga tahun 1996.
[12] Dainy Tara membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’.  Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat.  Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha. Dalam ruang Indonesia, maka kata rakyat dalam konteks ilmu ekonomi selayaknya diterjemahkan sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha berskala kecil dalam permodalannya, sarana teknologi produksi yang sederhana, menejemen usaha yang belum bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi.  Karena kelompok usaha dengan karakteristik seperti inilah yang mendominasi struktur dunia usaha di Indonesia. Lihat Tara, Azwir Dainy. 2001. Strategi Membangun Ekonomi Rakyat, Jakarta: Nuansa Madani.
[13] Lihat Mardi Yatmo Hutomo, Op. Cit. h. 4
[14] Ibid. h. 4.
[15] Ibid. h. 4-5.
[16] Ibid. h. 5.
[17] Ibid. h. 5.
[18] Aset atau aktiva ekonomi adalah sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usaha di kemudian hari. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Aset. update tanggal 25/10/2011.
[19] Ibid. h. 5.
[20] Ibid. h. 6.
[21] Menurut Purbayu Budi Santoso dalam Pidato Pengukuhan Guru Besarnya yang berjudul: kegagalan Aliran Ekonomi Neoklasik dan Relevansi Aliran Ekonomi Kelembagaan dalam Ranah Kajian Ilmu Ekonomi, 2010, “Sebenarnya yang paling dikhawatirkan dari kejadian bank century adalah pengaruh dari sistem ekonomi pasar bebas, yang dapat menghalalkan segala cara asal tujuan dapat tercapai. Penelikungan terhadap pelanggaran moral dan etika dapat saja dilakukan dengan alasan yang dibuat selogis mungkin. mafia perbankan seandainya ada di dalamnya dan ujung-ujungnya langkah korupsi sebagai akar segala masalah di Indonesia, maka pemecahannya memang perlu keberanian dan penanganan yang tepat. Tanpa korupsi dikurangi secara berarti di Indonesia, yang ada hanyalah kebohongan dan kemunafikan semata. Ujung-ujungnya hanya sekolompok kecil anggota masyarakat yang diuntungkan, sementara sebagian besar mayoritas masyarakat justru berada dalam kerugian.” h. 3.
[22] Pada tanggal 8 Maret 2004 melalui RUPSLB INDOSAT hingga pada bulan Juni 2008, Qatar Telecom (Qtel) membeli semua saham PT. INDOSAT, Tbk melalui perusahaan di Indonesia Communications Limited dari Singapura Technologies Telemedia Pte Ltd. dan menjadi pemegang saham mayoritas dari PT. INDOSAT, Tbk. PT. Lihat http://elib.unikom.ac.id/files.
[23] Dalam pasar finansial, Initial Public Offering (IPO) (bahasa Indonesia: penawaran umum perdana) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Penawaran_umum_perdana. 27/11/2011.
[25] Lihat Bonnie Setiawan, 1999. Peralihan Kapitalisme di Dunia Ketiga: Teori Radikal dari Klasik sampai Kontemporer, Yogyakarta: Insist Press. Dan lihat http://al-manar.web.id.
[26] Lihat www.wikipedia.org. Update 27/10/2011.
[27] Lihat Bonnie Setiawan, 1999. Op. Cit. 
[28] Siagian, Sondang P. 2003. Manajemen Sumber daya Manusia, Cetakan Kesepuluh, Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta.
[29] Lesley Towner, 2002. Managing Employee Stress. Jakarta: Elex Media  Komputindo. h. 2.
[30] Robbins, S.P. 2006. Perilaku Organisasi. Edisi Kesepuluh. Jakarta: PT Index Kelompok Gramedia.
[31] Dalam ekonomi makro, resesi adalah kondisi ketika produk domestik bruto (GDP) menurun atau ketika pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal atau lebih dalam satu tahun. Resesi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan. Resesi sering diasosiasikan dengan turunnya harga-harga (deflasi), atau, kebalikannya, meningkatnya harga-harga secara tajam (inflasi) dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi. Resesi ekonomi yang berlangsung lama disebut depresi ekonomi. Penurunan drastis tingkat ekonomi (biasanya akibat depresi parah, atau akibat hiperinflasi) disebut kebangkrutan ekonomi (economy collapse). Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Resesi. Update 28/10/2011.
[32] Hellgren, J., M. Sverke, dan K. Isaksson. 1999. ”A Two-Dimensional Approach to Job insecurity: Consequences For Employee Attitudes and Well-being”, European Journal of Work and Organizational Psychology, 8 (2): 179-195.
[33] Ashford, S.J., C. Lee, & P. Bobko. 1989. ”Content, Causes, and Consequences of Job insecurity: A Theory Based Measure and Substantive Test”, Academy of Management Journal, 32 (4): 803-829.
[34] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Psikopat. Update 28/10/2011.
[35] Ibid.
[36] Ibid.
[38] Dengan diakuinya bahwa koruptor, peniupu, pembohong adalah penyakit oleh para ahli psikologi di AS memudahkan pihak-pihak yang berwenang seperti Pengadilan untuk mempertimbangkan rekomendasi kepada para koruptor, dan penipu ini untuk di masukan ke Rumah Sakit Jiwa. Dalam arti, bahwa seseoran terbukti bersalah korupsi atau menipu dan di perkuat dengan bukti bahwa ini adalah penyakit, maka pengadilan akan menjebloskan koruptor ini ke Rumah Sakit Jiwa untuk waktu yang sangat panjang, mungkin seumur hidupnya. Lihat http://kesehatan.kompasiana.com/kejiwaan/2011/09/27/korupsi-termasuk-penyakit-psikopat/.
[39] Dalam makalahnya, bahwa Pembangunan hukum diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri, serta terciptanya kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukumnya. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait KKN. Lihat Maqdir Ismail, 2007. http://maqdirismail.blogspot.com/2007/11/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar