Jumat, 23 Desember 2011

Sistem Pemerintahan Presidensil di Beberapa Negara


Paper “Sistem Pemerintahan Presidensil di Beberapa Negara”
Oleh: M. Setiawan

Pendahuluan
Pemerintah merupakan salah satu syarat pokok berdirinya suatu negara. Oleh karena itu, setiap Negara mutlak memiliki pemerintahan. Pemerintahan pada setiap hari negara akan berbeda-beda. Perbedaan tersebut akhirnya memuculkan istilah sistem pemerintahan. Bagaimanakah pegertian sistem pemerintahan? Apa saja bentuknya? Simak uraian materi berikut.
Sistem pemerintahan berasal dari dua kata, yang sistem dan pemerintahan. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian. Jika salah satu bagian saja tidak bekerja dengan baik, sistem itu akan terganggu. Dengan kata lain, sistem tidak berjalan dengan baik jika ada bagian yang tidak berfungsi. Lalu, siapa yang dimaksud pemerintahan itu? Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah atau lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jadi, pemerintah tidak diartikan sebagai lembaga yang hanya menjalanan tugas eksekutif.
Berdasarkan definisi tentang sistem dan pemerintahan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah bagian-bagian yang  harus berfungsi dengan baik pula. Jika salah satu saja dari lembaga-lembaga pemerintahan itu. Membicarakan sistem pemerintahan berarti membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu demi kepentingan rakyat.

Pembahasan
Pembeda utama antara sistem parlementer dengan sistem presidensial adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam sistem parlementer yang memegang kekuasaan pemerintahan adalah parlemen. Perdana menteri dengan kabinet pemerintahan sesungguhnya adalah organ parlemen yang melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu seorang perdana menteri dan para menteri dapat merangkap, bahkan lazimnya, adalah anggota parlemen. Dalam konstruksi demikian, wewenang pembentukan dan pembubaran pemerintahan sepenuhnya ada di tangan parlemen. Sistem parlementer tidak dapat dilepaskan dari pandangan supremasi parlemen sehingga dapat dipastikan bahwa negara yang menganut supremasi parlemen akan menganut sistem parlementer. Salah satu konsekuensinya adalah tidak adanya pemisahan antara cabang kekuasaan legislatif dengan eksekutif. Sebaliknya, dalam sistem presidensial, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden yang terpisah dengan kelembagaan parlemen (Efriza, 2009: 271). Pemisahan itu diperkuat dengan legitimasi politik yang sama antara presiden dengan parlemen, yaitu sama-sama dipilih oleh rakyat (Dasril Radjab, 2005: 68).
Dengan demikian dalam jabatan presiden juga terdapat unsur sebagai perwakilan rakyat, terutama untuk menjalankan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri yang sepenuhnya diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada presiden karena pada prinsipnya semua jabatan-jabatan itu berada dalam satu organisasi, yaitu lembaga kepresidenan.
Dengan demikian dapat disebutkan beberapa ciri dari sistem pemerintahan yang menggunakan sistem presidensil (Sri Soemantri dalam Dasril Radjab, 2005: 68), yakni:
a.    Sistem presidensial hanya terjadi dalam negara berbentuk republik.
b.    Dalam sistem presidensial fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan menyatu (namun tidak lebur) dalam satu figur, Presiden.
c.    Kepala Negara (KN) dan Kepala Pemerintahan dijabat oleh Presiden. KN adalah simbol representasi negara yang tidak memiliki kewenangan eksekutif, selain hak tertentu yang bersifat kenegaraan.
d.   Kekuasaan pemerintahan adanya di eksekutif/kabinet yang dipimpin Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Maka, dalam sistem presidensial, obyek utama yang diperebutkan adalah presiden.
e.    Selaku pemegang “Kontrak Sosial”, presiden bertanggung jawab langsung pada rakyat. (Presiden dipilih rakyat bukan dipilih partai). Selaku kepala negara, Presiden adalah milik bangsa, maka tidak layak bila memangku jabatan ketua atau fungsionaris partai.
f.     Presiden membentuk kabinet yang bertanggung jawab pada presiden. Dalam sistem presidensial tidak dikenal istilah kabinet koalisi. Karena jumlah anggota parlemen banyak (biasanya ratusan), untuk dapat menguasai suara parlemen diperlukan kelompok yang biasa direpresentasikan oleh partai.
g.    Parlemen (legislatif) dalam sistem presidensial memiliki dua fungsi utama. Pertama, menterjemahkan “Kontrak Sosial” presiden menjadi undang-undang (perdebatan bukan pada pro-kontra Kontrak Sosial melainkan pada upaya mempertajam program). Sistem presidensial tidak mengenal istilah Partai Oposisi.
h.    Peran partai tidak dominan, kelompok kepentingan dominan ikut mempengaruhi kebijakan publik. Sistem presidensial biasa disebut “Sistem Tradisi Partai Lemah” (Bambang Cipto, 1996: 41).
Ada beberapa negara yang menggunakan sistem presidensil, yakni Brazil, Afrika Selatan, Perancis, dan lain-lain. dapati dijelaskan secara singkat berikut ini.
-       Sistem pemeritahan Brazil
1.    Brazil merupakan negara dengan bentuk federal.
2.    Bentuk pemeritahan Brazil adalah republik dan sistem pemerintahannya adalah presidensial.
3.    Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
4.    Kabinet diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

-       Sistem pemerintahan Afrika selatan
1.    Afrika selatan menrapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid.
2.    Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
3.    Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4.    Parlemen terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi.

-       Sistem pemerintahan Prancis
1.    Bentuk negara adalah kesatuan.
2.    Bentuk pemerintahan dalah republik dengan sistem demokrasi presidendsial.
3.    Presiden adalah kepdala negara, dan perdana meneteri adalah kepala pemerintahan.
4.    Kabinet diangkat oleh presiden.
5.    Sistem perlemen menggunakan sistem bimakeral yang tediri atas senat dan majelis nasional.
  
Penutup
Sebagai penutup dari paper ini dapat disimpulkan bahwa dalam sistem presidensial, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden yang terpisah dengan kelembagaan parlemen. Pemisahan itu diperkuat dengan legitimasi politik yang sama antara presiden dengan parlemen, yaitu sama-sama dipilih oleh rakyat. Ada beberapa negara yang dapat disebutkan disini yang menggunakan sistem presidensil, yakni Brazil, Afrika Selatan, Perancis.

Pustaka
Efriza, 2009. Ilmu Politik: dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan (Ed 2). Bandung: Alfabeta.
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar