Jumat, 23 Desember 2011

Sistem Pemerintahan Parlementer di Beberapa Negara


Paper “Sistem Pemerintahan Parlementer di Beberapa Negara”
Oleh: M. SETIAWAN

Pendahuluan
Langkah untuk menjalankan sebuah negara dibutuhkan pemerintah atau pemerintahan. Pemerintahan memerlukan sebuah sistem yang disebut dengan sistem pemerintahan. Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata sistem (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara yang dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan suatu hal (Dasril Radjab, 2005: 64). Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, “sistem” dan “pemerintahan”. “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich dalam www.duniakompetensi.com).
Sistem pemerintahan diperlukan untuk menjaga kestabilan negara. Secara luas sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan pemerintahan pusat dan bagian tingkat lokal.
Sementara itu dalam definisi sempit, sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat., khususnya antara eksekutif dan legislatif. Tiap negara menggunakan sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara lain, hal ini dipengaruhi oleh kondisi di negara tersebut.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.    Sistem pemerintahan presidensil;
2.    Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Lebih lanjut dalam sub pemabahasan akan dibahas mengenai berbagai sistem pemerintahan parlementer di dunia.
Pembahasan
Dalam sistem parlementer, warganegara tidak memilih kepala negara secara langsung. Mereka memilih anggota-anggota dewan perwakilan rakyat, yang diorganisasi ke dalam satu atau lebih partai politik. Umumnya, sistem Parlementer mengindikasikan hubungan kelembagaan yang erat antara eksekutif dan legislatif.
Kepala pemerintahan dalam sistem Parlementer adalah perdana menteri (disebut Premier di Italia atau Kanselir di Jerman). Perdana menteri memilih menteri-menteri serta membentuk kabinet berdasarkan suatu mayoritas dalam parlemen (berdasarkan jumlah suara yang didapat masing-masing partai di dalam Pemilu). Dalam bentuk pemerintahan parlementer, pemilu hanya diadakan satu macam yaitu untuk memilih anggota parlemen. Lewat mekanisme pemilihan umum, warga negara memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Wakil-wakil yang mereka pilih tersebut merupakan anggota dari partai-partai politik yang ikut serta di dalam pemilihan umum.
Jika sebuah partai memenangkan suara secara mayoritas (misalnya 51% suara pemilih), maka secara otomatis, ketua partai tersebut menjadi perdana menteri. Selanjutnya, tugas yang harus dilakukan si perdana menteri ini adalah membentuk kabinet, di mana anggota-anggota kabinet diajukan oleh para anggota parlemen terpilih, sehingga anggota kabinet dapat berasal baik dari partainya sendiri maupun partai saingannya yang punya jumlah suara signifikan. Menteri-menteri inilah yang nantinya mengarahkan atau mengepalai kementerian-kementerian yang dibentuk.
Jika pemilu tidak menghasilkan jumlah suara mayoritas (misalnya 30% hingga 50%), maka partai-partai harus berkoalisi untuk kemudian memilih siapa perdana menterinya. Biasanya, partai dengan jumlah suara paling besarlah yang ketua partainya menjadi perdana menteri di dalam koalisi (kabinet koalisi).
Susunan kabinet pun, dengan koalisi ini, tidak bisa dimonopoli oleh satu partai saja, layaknya ketika pemilu menghasilkan suara mayoritas 51%. Masing-masing partai yang berkoalisi biasanya menuntut ‘jatah’ menteri sesuai dengan jumlah suara yang mereka hasilkan dalam pemilu. Untuk selanjutnya, perdana menteri (beserta kabinetnya) bertanggung jawab kepada parlemen sebagai representasi rakyat hasil pemilihan umum.
Dalam bentuk parlementer, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan sekaligus pemimpin partai. Dalam sistem parlementer, partai yang menang dan masuk ke dalam kabinet menjadi pemerintah sementara yang tetap berada di dalam parlemen menjadi oposisi.
Hal yang menarik adalah, anggota-angggota parlemen yang menjadi oposisi membentuk semacam ‘kabinet bayangan.’ Jika kabinet pemerintah jatuh, maka ‘kabinet bayangan’ inilah yang akan menggantikannya lewat pemilu yang dipercepat atau pemilihan perdana menteri baru. Sistem ‘kabinet bayangan’ ini berlangsung efektif di Inggris di mana ‘kabinet bayangan’ tersebut bekerja layaknya kabinet pemerintah. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Berikut dapat dilihat beberapa negara yang menerapkan sistem parlementer (lihat: www.danut.comze.com), yakni:
a.    Inggris
Sistem pemerintahan Inggris dapat disimpulkan seperti di bawah ini:
1)     Inggris adalah negara kesatuan dengan sebutan united kingdom.
2)     Kekuasaan pemerintahan terdapat pada kabinet, sedangkan raja/ratu sebagai kepala negara.
3)     Raja/ratu adalah pemimpin tetapi bukan memerintah.
4)     Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
5)     Adanya oposisi.
6)     Inggris menganut sistem dwiparti.
7)     Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih.


b.    India
Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Sistem parlementer gaya kabinet government dapat berjalan denan baik di bawah pimpinan Perdana Menteri Nehru. Saat itu partai kongres masih menguasai kehidupan politik. M.V.Peyle menyebut kabinet sebagai ciptaan parlemen, tetapi ciptaan yang membimbing penciptanya (a creature of parliament, but a creature which guides its creator).
Sesudah pemilihan umum tahun 1967 dominasi partai kongres jauh berkurang sehingga pernyataan pylee itu tidak berlaku lagi. Pada tahun 1971, Indira Gandhi berhasil memperoleh mayoritas yang menyakinkan, yaitu 2/3 dari jumlah kursi dalam Majelis Rendah. Sekalipun demikian, Perdana Menteri Indira Gandhi mendapat banyak ekali tantangan dari berbagai pihak, Sehingga stabilitas nasional mulai terancam. Dalam bulan juni 1975, ia merasa terpaksa untuk menyatakan” keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik erta kegiatan media massa agar tidak menggangu usaha pembangunan Negara.
c.    Malaysia
Malaysia adalah negara serumpun dengan Indonesia, yang berbentuk kerajaan. Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakiman. Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat. Peranan kedua dewan ini adalah membuat Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong, karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat. Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja. Sedangkan Perdana Menteri bergantung pada kemenangan partainya dalam pemilu.



d.   Jepang
Sistem pemerintahan Jepang dapat disimpulkan seperti di bawah ini:
1)      Bentuk negara adalah kesatuan.
2)      Bentuk pemerintahan adalah monarki konstituental dengan sistem demokrasi perlementer.
3)      Parlemen menganut sistem bimakeral yang terdiri atas House of Counsillors or Sangi-in dan House of Representatives or Shugi-in.
4)      Badan kehakiman adalah Supreme Court.
e.    Australia
Penyelenggaraan Pemerintahan Australia dilaksanakan oleh Perdana Menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis. Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (Majelis Rendah) dan senat (Majelis tinggi). Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya. Adapun yang memimpin pemerintah adalah perdana menteri. Dalam masalah perundang- undangan, yang mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang  adalah majelis rendah dan majelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota perlemen. Berkurangnya dukungan parlemen dapat menjatuhkan kursi perdana menteri Australia.

Penutup
Sebagai penutup dari paper sini dapat diberikan kesimpulan, bahwa sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yakni sistem pemerintahan presidensil, dan sistem pemerintahan parlementer. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.

Pustaka
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sumarwan, Azan dan Dianah. 2008. Sistem Pemerintahan. www.tantra’s.weblog.com.
www. danut.comze.com.


1 komentar:

  1. Sangat bermanfaat .Terima kasih ...๐Ÿ˜๐Ÿ˜๐Ÿ˜๐Ÿ˜

    BalasHapus