Jumat, 23 Desember 2011

Pemerintah dan Pemerintahan


Paper “Pemerintah dan Pemerintahan”
Oleh: M. Setiawan
Pendahuluan
Pemerintahan pada awalnya dibentuk untuk menghindari keadaan dimana sebuah wilayah yang dihuni oleh manusia mengalami serba kekacauan, kehidupan dalam keadaan sunyi, pendek, kasar, miskin dan buruk atau biasa disebut Homo Homini Lupus (digambarkan oleh Thomas Hobbes). Keadaan itu kemudian memaksa lahirnya seseorang dengan pengaruh yang ditimbulkannya untuk membentuk kelompok yang terkuat bagi upaya menetralkan dan melindungi suatu kelompok dari gangguan kelompok lain. Dalam perkembangannya kelompok inilah yang kemudian menjadi kelompok istimewa untuk melakukan apa saja bagi kepentingan perlindungan dan penyelamatan masyarakat. Kelompok tersebut pada tahap selanjutnya menjadi minoritas yang memiliki otoritas tidak terbatas dengan tujuan yang dapat mereka ciptakan atas nama kelompok mayoritas (rakyat) atau bahkan atas keinginan dan kehendak mereka sendiri.
Menjalankan roda negara agar bisa hidup dan berkembang dibutuhkan suatu organisasi yang tersistem dan mengarah kepada hal yang jelas dan terukur, dari itu dibutuhkan suatu pemerintah dan dijalankan oleh lembaga pemerintahan yang dikelola dengan baik. Dalam paper singkat ini akan dijelaskan mengenai pemerintah dan pemerintahan agar bisa difahami secara mendalam.

Pembahasan
Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Makna lain dari pemerintah merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara. Sedangkan Pemerintahan adalah proses penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mengatur suatu negara dengan cara dan sistem tertentu sesuai dengan tujuan didirikannya negara tersebut (www.wikipedia.com).
Pemerintah sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga di mana mereka ditempatkan (Tim Penyusun KBBI, 1996: 756).
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. (Pasal 2 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).
Ditambahkan dalam PP 38/2007 dijelaskan bahwa Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2004).
Sedangkan pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (Pasal 1 angka 3 UU No. 32 Tahun 2004).
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, dalam bahasa Yunani berarti kubernan (nahkoda kapal), tetapi diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa (Efriza, 2009: 262).
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong).
Pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Proses dimana pemerintahan seharusnya bekerja menurut fungsi-fungsinya banyak dirumuskan oleh sarjana pemerintahan seperti Rosenbloom atau Michael Goldsmith yang lebih menegaskan pada fungsi negara. Sementara itu, dari aspek manajemen, pemerintahan terkait dengan fungsi fungsi memimpin, memberi petunjuk, memerintah, menggerakkan, koordinasi, pengawasan dan motivasi dalam hubungan pemerintahan. Hal ini digambarkan oleh Karl W. Deutsch bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu ibarat membawa kapal di tengah samudra. Di Athena sendiri, fungsi-fungsi pemerintahan dapat ditemukan dalam konstitusi berupa fungsi peradilan, perencanaan anggaran belanja, pajak, militer dan polisi. Rasyid membagi fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian yaitu:
1.    Fungsi pelayanan (public service)
2.    Fungsi pembangunan (development)
3.    Fungsi pemberdayaan (empowering)
4.    Fungsi pengaturan (regulation)

Penutup
Sebagai bagian akhir dari penulisan paper ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Pemerintah adalah sekumpulan orang yang ada dalam organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan pemerintahan merupakan proses penyelenggaraan kewenanangan, dan juga mempunyai fungsi untuk melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga di mana mereka ditempatkan.
2.    fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian yaitu: a). Fungsi pelayanan (public service); b. Fungsi pembangunan (development); c). Fungsi pemberdayaan (empowering); d). Fungsi pengaturan (regulation).

Pustaka
Efriza, 2009. Ilmu Politik: dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan (Ed 2). Bandung: Alfabeta.
Tim Penyusun,  1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007.
Undang-undang Republik Indonesia No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar