Paper “Sistem Pemerintahan Presidensil”
Oleh: M. SETIAWAN
Pendahuluan
Salah satu diskursus publik yang mengemuka di era reformasi, bahkan mewarnai konstelasi politik munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden, adalah mengenai sistem pemerintahan Indonesia.Banyak pihak menyatakan bahwa terdapat ketidakjelasan sistem pemerintahan yang dianut dan dipraktikkan. Di satu sisi, sistem yang dikembangkan memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensial, tetapi di sisi lain jika dilihat dari sistem kepartaian yang multipartai, hal itu dianggap lebih dekat ke sistem parlementer.DPR dipandang memiliki kekuasaan yang lebih besar dan sering memasuki wilayah pemerintah.
Pada saat MPR mulai melakukan pembahasan perubahan UUD 1945 pada tahun 1999, salah satu kesepakatan dasar tentang arah perubahan adalah mempertegas sistem presidensial. Mempertegas dalam hal ini juga meliputi penyempurnaan sistem penyelenggaraan pemerintahan agar benar-benar memenuhi prinsip dasar sistem presidensial. Oleh karena itu diskursus publik yang mempertanyakan sistem pemerintahan yang kita anut sangat positif sebagai media evaluasi publik terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai landasan untuk menyempurnakan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan amanat UUD 1945. Untuk itu, perlu ditelaah mengenai sistem pemerintahan terkait sistem presidensil guna memberikan wacana baru dalam ilmu hukum.
Pembahasan
Pembeda utama antara sistem parlementer dengan sistem presidensial adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam sistem parlementer yang memegang kekuasaan pemerintahan adalah parlemen. Perdana menteri dengan kabinet pemerintahan sesungguhnya adalah organ parlemen yang melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu seorang perdana menteri dan para menteri dapat merangkap, bahkan lazimnya, adalah anggota parlemen. Dalam konstruksi demikian, wewenang pembentukan dan pembubaran pemerintahan sepenuhnya ada di tangan parlemen. Sistem parlementer tidak dapat dilepaskan dari pandangan supremasi parlemen sehingga dapat dipastikan bahwa negara yang menganut supremasi parlemen akan menganut sistem parlementer. Salah satu konsekuensinya adalah tidak adanya pemisahan antara cabang kekuasaan legislatif dengan eksekutif. Sebaliknya, dalam sistem presidensial, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden yang terpisah dengan kelembagaan parlemen (Efriza, 2009: 271). Pemisahan itu diperkuat dengan legitimasi politik yang sama antara presiden dengan parlemen, yaitu sama-sama dipilih oleh rakyat (Dasril Radjab, 2005: 68)
Dengan demikian dalam jabatan presiden juga terdapat unsur sebagai perwakilan rakyat, terutama untuk menjalankan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri yang sepenuhnya diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada presiden karena pada prinsipnya semua jabatan-jabatan itu berada dalam satu organisasi, yaitu lembaga kepresidenan.
Dengan demikian dapat disebutkan beberapa ciri dari sistem pemerintahan yang menggunakan sistem presidensil (Sri Soemantri dalam Dasril Radjab, 2005: 68), yakni:
a. Sistem presidensial hanya terjadi dalam negara berbentuk republik.
b. Dalam sistem presidensial fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan menyatu (namun tidak lebur) dalam satu figur, Presiden.
c. Kepala Negara (KN) dan Kepala Pemerintahan dijabat oleh Presiden. KN adalah simbol representasi negara yang tidak memiliki kewenangan eksekutif, selain hak tertentu yang bersifat kenegaraan.
d. Kekuasaan pemerintahan adanya di eksekutif/kabinet yang dipimpin Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Maka, dalam sistem presidensial, obyek utama yang diperebutkan adalah presiden.
e. Selaku pemegang “Kontrak Sosial”, presiden bertanggung jawab langsung pada rakyat. (Presiden dipilih rakyat bukan dipilih partai). Selaku kepala negara, Presiden adalah milik bangsa, maka tidak layak bila memangku jabatan ketua atau fungsionaris partai.
f. Presiden membentuk kabinet yang bertanggung jawab pada presiden. Dalam sistem presidensial tidak dikenal istilah kabinet koalisi. Karena jumlah anggota parlemen banyak (biasanya ratusan), untuk dapat menguasai suara parlemen diperlukan kelompok yang biasa direpresentasikan oleh partai.
g. Parlemen (legislatif) dalam sistem presidensial memiliki dua fungsi utama. Pertama, menterjemahkan “Kontrak Sosial” presiden menjadi undang-undang (perdebatan bukan pada pro-kontra Kontrak Sosial melainkan pada upaya mempertajam program). Sistem presidensial tidak mengenal istilah Partai Oposisi.
h. Peran partai tidak dominan, kelompok kepentingan dominan ikut mempengaruhi kebijakan publik. Sistem presidensial biasa disebut “Sistem Tradisi Partai Lemah” (Bambang Cipto, 1996: 41).
Ada beberapa negara yang menggunakan sistem presidensil, yakni Brazil, Afrika Selatan, Perancis, dan lain-lain. dapati dijelaskan secara singkat berikut ini.
- Sistem pemeritahan Brazil
1. Brazil merupakan negara dengan bentuk federal.
2. Bentuk pemeritahan Brazil adalah republik dan sistem pemerintahannya adalah presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
4. Kabinet diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
- Sistem pemerintahan Afrika selatan
1. Afrika selatan menrapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid.
2. Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Parlemen terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi.
- Sistem pemerintahan Prancis
1. Bentuk negara adalah kesatuan.
2. Bentuk pemerintahan dalah republik dengan sistem demokrasi presidendsial.
3. Presiden adalah kepdala negara, dan perdana meneteri adalah kepala pemerintahan.
4. Kabinet diangkat oleh presiden.
5. Sistem perlemen menggunakan sistem bimakeral yang tediri atas senat dan majelis nasional.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial yang dapat disebutkan antara lain:
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Selain kelebihan, sistem pemerintahan presidensial juga memiliki kekurangan yakni:
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Penutup
Sebagai penutup dari paper singkat ini, akan diberikan beberapa kesimpulan yakni:
1. Sistem presidensial, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden yang terpisah dengan kelembagaan parlemen. Pemisahan itu diperkuat dengan legitimasi politik yang sama antara presiden dengan parlemen, yaitu sama-sama dipilih oleh rakyat.
2. Ada negara yang menggunakan sistem presidensil, yakni Brazil, Afrika Selatan, Perancis, dan lain-lain.
3. Bagi sistem presidensil memiliki kelebihan, yakni badan eksekutif stabil, ada kejelasan masa jabatan badan eksekutif, kemudahan dalam penyusunan program kerja kabinet, serta parlemen bukan tempat kaderisasi dari eksekutif. Juga dalam sistem ini memiliki beberapa kelemahan/kekurangan yakni memungkinkan kekuasaan mutlak dari eksekutif, kekurang-jelasan sistem pertanggungjawaban, memungkinkan tawar-menawar kebijakan antara ekskutif dan legislatiff.
Pustaka
Efriza, 2009. Ilmu Politik: dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan (Ed 2). Bandung: Alfabeta.
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar