RESUME BUKU HUKUM KONSTITUSI
OLEH : M. SETIAWAN
BAB I TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
A. Sejarah pertumbuhan konstitusi
Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar, dan sebagainya), atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme, yaitu hak suatu faham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.
Faham mengenai konstitusionalisme ini sendiri terdiri dari:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum;
2. Jaminan dan hak perlindungan hak-hak asasi manusia;
3. Peradilan yang bebas dan mandiri;
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Catatan terkait timbulnya konstitusi dimulai pada masa sejarah Yunani, pada masa kejayaannya telah mengenal beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum) antara tahun 624-404 SM, Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi. Koleksi Aristoteles sendiri berhasil terkumpul sebanyak 158 buah konstitusi dari berbagai negara.
Kemudian pada masa Kekaisaran Roma, pengertian constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau para preator.
Dilanjutkan pada abad pertengahan, corak konstitusionalismenya bergeser ke arah feodalisme, dan agak mundur ke belakang yakni pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah, yang dibentuk pada awal masa klasik Islam, tepatnya sekitar tahun 622 M.
Perjalanan sejarah berikutnya, yakni pada tahun 1789 meletus revolusi dalam Monarki Absolutisme di Prancis yang ditandai dengan ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara.
Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan konstitusi modern, baru muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya “Sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme”.
Konstitusi modern bisa merupakan jaminan bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta faham welfare state¸ sekaligus memberikan perlindungan secara yuridis konstitusional. Sebagaimana disinyalir oleh Strong bahwa tujuan dari konstitusi modern adalah: to secure social and progress, safeguard individual rights and promote national well-being”.
Maaf, mas
BalasHapusDi resume ini, buku hukum konstitusi yang digunakan anda untuk meresume, buku yang ditulis oleh siapa, ya?
Terima kasih