Jumat, 23 Desember 2011

Susunan Negara


Paper “Susunan Negara”
Oleh: M. Setiawan

Maksud dari susunan negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu:
a) Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan; dan
b) Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).

Negara kesatuan
Negara kesatuan lebih dikenal dengan uni (Inggris) atau eenheidstaats (Jerman). Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja betapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun keluar merupakan kesatuan.
Dapat dikatakan pula bahwa negara kesatuan negara kesatuan adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen (http://pratito1005.blogspot.com).
Pembagian wewenang dalam negara kesatuan dapat diklasifikasikan pada dua hal, yakni: a) pada negara kesatuan organisasi dari bagian-bagian pada negara kesatuan pada garis besarnya telah ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat; b) pada negara kesatuan, wewenang secara terperinci terdapat pada propinsi-propinsi, dan residu powernya ada pada pemerintah pusat negara kesatuan.
Adapun ciri-ciri negara kesatuan adalah:
1.    Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan unity.
2.    Negara kesatuan hanya mempunyai satu negara dengan hanya mempunyai satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatur bagi seluruh daerah negara.
3.    Negara kesatuan merupakan negara tunggal yang monosentris (berpusat satu).
4.    Hanya ada satu pusat kekuasaan yang memutar seluruh mesin pemerintahan dari pusat sampai ke pelosok-pelosok, hingga segala sesuatunya dapat diatur secara sentral, seragam dan senyawa dalam keseluruhannya.
5.    Pengaturan oleh pusat kepada seluruh daerah tersebut lebih bersifat koordinasi saja namun tidak dalam pengertian bahwa segala-galanya diatur dan diperintahkan oleh pusat.
Negara federal
Akar kata federalisme yang berasal dari bahasa Latin feodus memang berarti serikat atau aliansi. Berbagai wujud federalisme bisa ditemukan di dunia saat ini. Salah satu wujudnya yang paling populer adalah negara serikat (united state; Bundestaad).
Ada beberapa istilah yang sering disebut, yang terkait dengan bentuk negara federal. Istilah-istilah ini antara lain yaitu; federasi, federal, federalisme, maupun federalisasi, yang sebenarnya mempunyai makna yang berbeda.
a.    Negara federal (serikat) adalah tata cara kenegaraan yang mengasumsikan adanya negara dalam negara. Kemudian dijelaskan bahwa negara federal terjadi pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya berwenang dalam urusan moneter, pertahanan keamanan (atas ancaman dari luar), dan berbagai urusan luar negeri yang berkaitan dengan negara secara utuh. Negara federal adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan-badan legislatif dan yudikatif sendiri;
b.    Federalisme adalah faham atau prinsip yang menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian yang berotonomi penuh menguasai urusan dalam negeri atau wilayah otonominya; artinya ada pendelegasian wewenang yang sistematis dari kekuasaan di tingkat atas menuju kekuasaan di tingkat bawah, dalam satu kesatuan wadah dan aturan;
c.    Federalisasi adalah sebuah proses dimana terjadi alur kesepakatan-kesepakatan secara struktural tentang ide pembentukan negara federal di antara pihak-pihak, daerah-daerah atau negara-negara untuk membentuk negara federal;
d.   Federasi adalah sifat yang menunjukkan bahwa sebuah negara tersebut menerapkan ciri-ciri sebagai negara federal.
Dengan demikian dalam penggunaan istilah di atas seharusnya dalam konteks yang tepat sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran atau bahkan diskursus yang tidak henti-henti.
Pengertian negara federal adalah negara yang merupakan gabung-gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan legislatif dan yudikatif sendiri.
Sedangkan CF. Strong memberikan maksud tentang negara federal adalah suatu negara di dalam ruang lingkup yang sama mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang sama. Dicey mengatakan bahwa negara federal adalah:  A federal state is political contrivance intended to reconsile national unity and power with the maintenance of state rights”.
Jadi negara federal adalah suatu model atau sistem politik yang dipakai untuk menggabungkan keutuhan negara dan kekuasaan dengan tetap melindungi atau mengakui hak-hak negara bagian.
Di dalam negara federal pun terdapat wewenang yang dipegang masing-masing negara bagian. Menurut Krunenburg, pembagian wewenang antara pemerintah pusat federal dengan pemerintah negara bagian terjadi dengan dua cara:
a.    Pouvoir constituant
Bahwa negara-negara bagian berwenang untuk membuat Undang-undang dasarnya sendiri, menentukan bentuk organisasinya sendiri, dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan konstitusi dari negara federal seluruhnya.
b.    Residu power atau reserved power
Bahwa wewenang pembuat Undang-undang Pemerintah Pusat Federal ditentukan secara terperinci, sedangkan wewenang lainnya ada pada negara-negara bagiannya.
Jadi dalam negara federal itu bisa saja wewenang yang diserahkan Pemerintah Pusat (federal) ditentukan secara limitatif terlebih dahulu dalam konstitusinya ataupun sebaliknya dalam konstitusi negara federal ditentukan secara limitatif wewenang yang diserahkan kepada negara bagian sedangkan sisanya adalah wewenang pemerintah pusat federal.
Untuk melihat jenis negara federal, Daniel membedakan negara federal dalam tiga jenis, yakni: a) negara dalam sistem federal murni yang tegas merumuskan negaranya sebagai federal; b) negara dalam bentuk federal arragement, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal tetapi di dalam sistem pemerintahannya otonomi yang begitu kuat sehingga jauh lebih dekat dengan sistem federal; c) bentuk negara dengan pemerintahan yang disebut sebagai associated states. Negaranya sudah jadi tapi untuk hidup sendiri-sendiri sulit sehingga mereka membentuk associated states.
Jadi dari pengertian di atas maka bentuk negara federal yang diterapkan di Amerika, Australia maupun Malaysia dan negara-negara lainnya adalah bentuk negara dalam asti yang sesungguhnya atau federal murni (the real federal states). Sedangkan bentuk negara lain yang secara nyata dalam kosntitusinya tidak menyebut satu istilah pun mengenai bentuk negara federal namun dalam menjalankan pemerintahannya memakai prinsip-prinsip negara federal senyatanya bentuk negara yang demikian menurut Daniel sebagai sebuah bentuk negara federal arrangement (unreal federal states). Mengenai bentuk negara federal yang tidak nyata ini nantinya dapat diketahui dari negara yang secara eksplisit dalam konstitusinya memakai bentuk negara lain (misalnya kesatuan), namun melaksanakan prinsip federal (artinya ada pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah). Sedangkan bentuk yang ketiga dinamakan sebagai bentuk associated statesi, sebenernya merupakan bentuk perkembangan dari berbagai negara federal yang dikenal sebagai negara konfederasi. Intinya bahwa dalam negara konfederasi ini masing-masing negara sepakat untuk bergabung dan menyerahkan beberapa urusannya dalam konfederasi tersebut, namun rakyat dari negara-negara yang bergabung tersebut tidaklah mempunyai kewajiban secara langsung untuk terikat atas aturan yang dibuat oleh konfederasi tersebut kecuali dinyatakan dan diterima dalam konstitusi selanjutnya. Model demikian ini sering juga dikatakan sebagai Organisasi Internasional.
Adapun ciri-ciri negara federal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.    Adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian menurut sistem enumerasi kekuasaan.
2.    Berlakunya dua konstitusi yaitu konstitusi negara federal dan konstitusi negara bagian.
3.    Adanya penerapan sistem pemisahan kekuasaan dalam tiga bidang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang mempunyai kedudukan sama tinggi.
4.    Adanya peradilan yang dapat menyelesaikan adanya perselisihan antara negara federal dan negara bagiannya.

Penutup
Sebagai bagian penutup dari tulisan ini akan diberikan beberapa kesimpulan, yakni:
1.    Susunan negara dibedakan menjadi dua yaitu bentuk negara yang unitaris dan negara yang serikat. Bentuk negara yang unitaris umumnya dinamakan bentuk negara kesatuan sedangkan bentuk negara yang serikat dinamakan bentuk negara federal atau federasi.
2.    Negara kesatuan lebih dikenal dengan uni (Inggris) atau eenheidstaats (Jerman). Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja betapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun keluar merupakan kesatuan.
3.    Pengertian negara federal adalah negara yang merupakan gabung-gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan legislatif dan yudikatif sendiri.

Pustaka
Soehino. 1999. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Sulardi dan Pratiwi, Cekli S. 2002. Mengukuhkan negara kesatuan: Menepis Diskursus dan Mengabaikan Konsep Negara. Malang: UMM Press.
http://pratito1005.blogspot.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar