Paper “Peran Negara”
Oleh: M. Setiawan
Pendahuluan
Hukum merupakan komponen dasar dalam sebuah tertib sosial yang berfungsi untuk mengatur berbagai jenis interaksi dalam masyarakat. Manusia yang memiliki berbagai kepentingan yang berbeda akan menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan mereka – baik dengan cara bersepakat untuk tunduk pada hukum Negara, maupun dengan menciptakan aturan-aturan mereka sendiri melalui hukum privat, ataupun dengan memberikan tekanan pada Negara untuk menyusun atau atau mengadopsi hukum internasional, hukum kebiasaan ataupun praktek yang berlaku.
Keberagaman hukum bukan hanya dapat diasosiasikan dengan berbagai jenis tertib sosial, namun juga terkait dengan berbagai institusi di mana hukum berperan sebagai instrumen penghubungnya. Hal itulah yang menjadi patokan utama bahwa dalam negara hukum yang bersifat sebagai penjaga malam berupaya memberikan rasa damai dan aman bagi rakyatnya karena tujuan utama sebuah negara hukum adalah bagaimana kemampuan sebuah negara memanifestasikan hukum sebagai fondasi penyelenggaraan kenegaraanya (Ridwan, 2006: 19), dan juga dikembangkan dalam negara hukum kesejahteraan pada abad modern yang akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
Pembahasan
A. Konsep negara hukum klasik (negara penjaga malam)
Teori negara hukum dalam arti sempit adalah negara berkewajiban menjaga ketertiban umum dan pelindung kebebasan warga negara, dan negara diibaratkan sebagai “penjaga malam” atau sering disebut nachtwachterstaat (Satjipto Rahardjo, 2009: 18) . Hal ini merujuk pada tugas penjaga malam yang menjamin ketertiban dan keamanan warga dalam suatu wilayah (Diana Halim Koentjoro, 2004: 37). Emanuel Kant (1724 -1804) juga membatasi negara hanya sebatas penegak aturan hukum, dan tidak sama sekali berbicara mengenai kesejahteraan rakyat (http://bolmerhutasoit.wordpress.com).
Negara hukum sebagai penjaga malam memiliki beberapa ciri khas, yakni:
1. Asas Legalitas
a. Sebagai landasan bertindak bagi penguasa: setiap tindakan penguasa harus didasarkan kepada hukum (konstitusi) : supremasi hukum (konstitusi).
b. Sebagai sarana menguji (mengukur) keabsahan (konstitusionalitas) tindakan penguasa ; kekuasaan yang satu dibatasi oleh kekuasaan yang lain (power limits power).
2. Pembagian Kekuasan
a. Kekuasaan didalam negara hukum harus didistribusikan (tidak boleh dipegang oleh satu orang atau satu lembaga secara absolut).
b. Harus ada check and balance antar kekuasaan.
3. Perlindungan Hak Dasar
a. Konstitusi harus menjamin adanya perlindungan hak-hak bagi rakyat oleh penguasa, termasuk menjamin bahwa undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak bertentangan dengan hak-hak dalam konstitusi.
b. Jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi.
4. Tanggung Jawab Kekuasaan
a. Dalam sebuah negara hukum setiap kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
b. Tanggung jawab moral, politik dan hukum.
B. Konsep negara hukum modern (negara kesejahteraan)
Bagi Negara kesejahteraan, konsep modernitas dimaknai sebagai kemampuan Negara dalam memberdayakan masyarakatnya. Peran dan tangung jawab Negara menjadi begitu besar terhadap warga negaranya karena negara akan bersikap dan memposisikan dirinya sebagai “teman” bagi warga negaranya. Makna kata teman merujuk pada kesiapan dalam memberikan bantuan jika warga negaranya mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan. Birokrat merupakan alat dan garda depan negara yang secara langsung melayani warga Negara. Birokrat “diharuskan” bersikap netral dengan cara tidak menjadikan latar belakang politik dan sosial warga Negara sebagai dasar pertimbangan pemberian pelayanan. Penganut Negara kesejahteraan percaya jika negara memberikan banyak bagi warga negara maka akan terjadi penurunan demonstrasi, kekerasan maupun anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa dipinggirkan atau merasa bahwa distribusi keuntungan Negara tidak berjalan dengan baik. Empat hal yang disediakan oleh negara kesejahteraan kepada rakyatnya antara lain:
1. Menciptakan keamanan
2. Mensuplai pelayanan sosial
3. Mengurangi biaya sosial masyarakat
4. Mengontrol angka reproduksi
Negera kesejahteraan menolak konsep revolusi sosial ala kaum Marxis, karena tanpa revolusi yang diyakini kaum Marxis, kesejahteraan warga Negara tetap bisa diaplikasikan melalui konsep welfare-state. Konsep revolusi Marxis digantikan oleh perubahan bertahap yang tercermin dalam agenda reformasi yang cenderung tidak radikal. Nilai penting yang dibawa Negara kesejahteraan adalah mereduksi jurang pemisah antara kaum kaya dan kaum miskin dengan cara mendistribusikan uang dari si kaya kepada si miskin. Distribusi keuntungan yang diatur oleh Negara ini salah satu caranya dilakukan dengan menempatkan pihak buruh dan pengusaha secara seimbang, memiliki hak yang sama dan setara. Dalam kerangka Negara kesejahteraan, pihak buruh tidak mendominasi sektor dan kebijakan ekonomi namun menjadi aktor aktif dalam membangun perekonomian sejajar dengan para pengusaha. Terdapat pula para pengusaha yang tanpa intervensi dari Negara berupaya membangun forum terbuka dengan para buruh. Forum ini bertujuan untuk mencapai negosiasi kebijakan berdasarkan prinsip win-win solution antara pihak pengusaha dan pihak buruh. Negara kesejahteraan mempercayai bahwa perubahan ekonomi secara cepat dan radikal justru akan memicu bencana dan distorsi besar. Laju perekonomian yang perlahan namun pasti akan membawa keselamatan ekonomi bagi Negara kesejahteraan.
Namun, segala sesuatu memiliki sisi baik dan buruk, begitu pula dengan sistem Negara kesejahteraan. Pemerintah memiliki hak penuh untuk menekan dan memaksa warga negaranya dalam melakukan berbagai hal yang dianggap penting dan wajib oleh Negara. Bentuk paksaan dan tuntutan seperti ini secara langsung membuat warga negara kehilangan kebebasannya. Hal ini menjadi logis, jika mengingat bahwa kebebasan tidak berbanding lurus dengan keselamatan dan keterjaminan. Dalam Negara kesejahteraan, masalah yang terjadi dalam sistem Negara kesejahteraan adalah pajak (tax) yang begitu tinggi.
Negara kesejahteraan menyediakan berbagai layanan gratis kepada masyarakatnya namun Negara menetapkan angka pajak yang sangat tinggi (di Swedia pajak berkisar di angka 25 persen).
1. Tingkat pengawasan yang tinggi oleh Negara (surveillance).
2. Negara bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh warga negaranya sehingga Negara akan menyalahkan sikap warganegara atas suatu tindakan yang berseberangan dengan aturan Negara.
3. Tidak ada kebebasan. Kebebasan berbanding terbalik dengan keselamatan. Kebebasan adalah kekuatan terbesar seorang individu dan ketika kebebasan secara mutlak bisa didapatkan maka tingkat keselamatan akan semakin rendah.
Selain itu, sisi negatif dari Negara kesejahteraan adalah spirit yang dimiliki warga negaranya cenderung menurun sejak pemerintah telah menjamin keseluruhan hidup mereka (kesehatan, perumahan, pendidikan dan lain-lain). Analogi atau penggambaran sederhananya seperti ini, jika pendapatan suatu warga Negara meningkat maka beban pajak yang dibayar juga akan meningkat. Sedangkan jika mereka tidak bekerja, mereka tidak akan dikenai kewajiban membayar pajak. Jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah sama untuk warga miskin atau warga kaya. Potret sosial seperti ini membentuk satu preseden di tengah masyarakat “buat apa bekerja keras jika akhirnya akan dikenai pajak yang tinggi dan mendapatkan jaminan yang sama dengan warga miskin dari pemerintah?” “Buat apa bekerja keras jika pajak yang dibayarkan, diberikan untuk kaum miskin yang pemalas?” Preseden seperti ini lambat laun namun pasti telah menggerogoti semangat kerja keras yang dimiliki oleh generasi terdahulu.
Konsep negara kesejahteraan sebenarnya sudah termaktub dalam amandemen UUD 1945 Republik Indonesia. Namun, dalam kenyataannya, konsep Negara seperti ini belum sepenuhnya diaplikasikan di Indonesia. Di wilayah Skandinavia, konsep Negara kesejahteraan telah menjadi ideologidan sistem yang berjalan. Satu kunci keuntungan dari sistem Negara kesejahteraan adalah tidak ada satupun warga Negara yang menderita atau dibiarkan menderita baik dari segi ekonomi maupun sosial. Syarat-syarat welfare state adalah:
1. Sistem perpajakan yang baik.
2. Kalau terdapat banyak UKM maka tingkat kesejahteraan akan semakin kecil (pengaruh dari tax sistem).
3. Adanya social trust yang besar, tanpa ada social trust maka tidak ada pembayar pajak.
4. Perlu adanya serikat pekerja yang kuat.
5. Penduduknya harus homogen (populasi yang tersebar harus homogen baik etnis maupun agama).
6. Adanya institusi sosial yang kuat. Institusi sosial yang kuat akan membuat masyarakat terbiasa dengan rules of the game yang diciptakan oleh pemerintah. Institusi sosial merupakan struktur dasar masyarakat yang berperan dalam menciptakan keteraturan masyarakat.
Penutup
Sebagai penutup dari paper ini dapat disimpulkan bahwa:
a. Negara berperan sebagai penjaga dan pelindung masyarakat sehingga dikatakan sebagai negara penjaga malam atau sering disebut nachtwachterstaat.
b. Negara berperan untuk memberi kesejahteraan kepada rakyatnya, berupa antara lain a) menciptakan keamanan, b) mensuplai pelayanan sosial, c) mengurangi biaya sosial masyarakat, dan (d) mengontrol angka reproduksi.
Pustaka
Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Negara Hukum: yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ridwan, HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
http://bolmerhutasoit.wordpress.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar